LUBUK BASUNG, Mmarapi Post-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, memberi kesempatan mendaftarkan diri calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni Selasa (6/10) menjelaskan, pengumuman untuk penerimaan calon KPPS itu sudah disebar dan ditempel di kantor nagari, dan disekitar lokasi PPS, pengumuman berlaku selama 6 hari,terhitung mulai 6 Oktober dan berakhir11 Oktober 2020.
Bagi yang bersedia untuk membantu mensukseskan pilkada serentak itu diminta untuk mendaftar waktu dibuka dari tangga 12 hingga18 Oktober 2020, di PPS masing-masing sesuai domisili calon peserta KPPS, ujarnya Riko Antoni.
Pesyaratan pendaftaran sudah ada dipengumuman itu, bagi masyarakat yang berminat sebagai petugas KPPS, dapatdilihat dalam pengumuman yang telah ditempel di kantor nagari dan PPS, terang Riko Antoni, lagi.
Kabupaten Agam butuh petugas KPPS sebanyak 9.639 orang, mendukung 1.377 unit TPS yang telah ditetapkan pada penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) beberapa hari lalu. Jumlah TPS itu, sebut Riko Antoni, ada kemungkinan ada penambahan, tapi menunggu penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) terlebih dahulu.
Setiap TPS ditempatkan 7 orang petugas KPPS, masa kerja dihitung satu bulan, terhitung tanggal 24 November-24 Desember 2020. Tugas KPPS ini secara umum melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membagikan C-6, membuat TPS, serta menjaga alat kebutuhan dan logistik di TPS.
Dalam menjalankan tugas, KPPS dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD), masker, face shield, handsanitizer, sarung tangan dan lainnya agar terhindar dari penularan Covid-19. Pelaksanaan pilkada Desember 2020, ditetapkan menerapkan protokol kesehatan, setiap TPS dipasang tempat cuci tangan di samping dibekali petugas dengan APD, kataRiko Antoni.(LUKMAN)