LUBUK BASUNG, Marapi Post-DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Nota kesepakatan itu sudah ditanda tangani.
Kesepakatan itu diambil setelah melalui prosesi beberapa kali rapat paripurna. Rapat paripurna terakhir Kamis (24/9/2020) di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam secara virtual, dihadiri sebagian anggota legislatif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra dan Irfan Amran. Dari pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Trinda Farhan Satria, Sekda Martias Wanto, Forkopimda, sebagian anggota dewan hadir langsung, kepala OPD dan awak media baik secara langsung maupun teleconference.
Sekretaris DPRD Agam Indra, diawal penandatangani kesepakatan membacakan nota kesepakatan, diantaranya dijelaskan, penyusunan APBD-P 2020 diperlukan adanya KUPA APBD 2020, disepakati bersama antara DPRD dengan Pemda selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan PPAS Perubahan APBD 2020.
PPAS perubahan APBD 2020, papar Sekwan, meliputi rencanan perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan prioritas belanja daerah, perubahan plafon anggaran sementara per-urusan dan OPD, perubahan program dan kegiatan, serta belanja tidak langsung, dan perubahan pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2020.
Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, dalam sambutannya ucapkan pujian dan apresiasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan KUPA PPAS-P APBD 2020, meski dalam situasi pandemi Covid-19, namun Pemda bersama DPRD tetap fokus dan berkomitmen menyelesaikan agenda daerah tahun 2020.
Berhasilnya menyelesaikan tugas ini sebagai petunjuk bahwa legislatif dan eksekutif tetap memiliki tekad dan semangat yang kuat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan lahir beberapa capaian kinerja pembangunan diwujudkan pada beberapa tahun terakhir ini dapat dipertahankan, meski dalam situasi keuangan daerah yang sangat terbatas, disebabkan pendemi Covid-19, kata Trinda Farhan Satria.
Disebutkan, KUPA PPAS-P APBD 2020 yang telah disepakati itu akan jadi pedoman Pemda dan DPRD dalam menyusun APBD Perubahan 2020. Intinya substansi perubahan anggaran yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu refocussing dan realokasi anggaran untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam.(LUKMAN)