LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pemda Provinsi Sumatera Barat telah Jumat (11/9/2020) telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda itu jadi landasan penting mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 di daerah.
Menyikapi perda tersebut, GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam akan memanfaatkan waktu dalam sepekan ini untuk sosialisasi perda tersebut, dengan harapan masyarakat tidak gagal faham dan mesti lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kita manfaatkan waktu sepekan ini untuk sosialisasi, agar ketika dijalankan penerapan perda ini, masyarakat sudah tahu dan faham terhadap ketentuan Perda AKB tersebut”, jelas Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam Drs. H. Martiaswanto, M.M di Lubuk Basung, Rabu (16/9).
Sesuai tahapan, penerapan Perda AKB ini dimulai pekan depan. Jelang diaplikasikan perda itu perlu ada berbagai persiapan termasuk aparat hukumnya, yang melibatkan kejaksaan, pengadilan, kepolisian, Satpol PP, dan lainnya.
Dengan telah dilaksanakan sosialisasi perda ini kepada masyarakat, ia akan mengetahui, bagaimana ketentuan perda itu, sehingga diharapkan tidak ada masyarakat yang tidak mematuhi ketika Perda AKB dilaksanakan.
Kalau tidak ada sesuatu hal, tatacara pelaksanaan akan dibicarakan Jumat (18/9/2020), berdiskusi dengan tim. Dalam Perda AKB itu, semua sudah diatur, bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sangsi administrasi, denda, dan kurungan.
Sangsi kurungan akan dipertegas dalam diskusi. Akan didiskusikan, apakah yang melanggar peraturan itu kurungannya dirumah tahanan negara (Rutan) atau bagaimana, dibahas lebih lanjut dalam diskusi tersebut”, jelas Martias Wanto.
Secara umum sasaran Perda AKB kepada tiga kelompok; yaitu perorangan, pelaksanaan atau penyelenggaraan kegiatan, dan instansi atau lembaga. Bagi ketiga bagian ini yang dilanggar ditubuh protokol kesehatan, akan dikenakan sangsi administrasi, apabila pelanggaran baru buat pertama kali, bila terulang lagi baru dikenakan sangsi denda atau kurungan, jelas Martias Wanto.
Agar ada yang terjerat dengan peraturan ini, Martias Wanto berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, setiap keluar rumah wajib memakai masker dengan benar tutup mulut dengan hidung, masker bukan ditemper dileher, atau dikening, tetapi penutup mulut dan hidung.
Dari sisi pelayanan, tidak diperbolehkan melayani bagi yang berurusan kekantor . Apabila ketahuan melayani orang tidak memakai masker, sangsinya akan dikenakan dua kali lipat, tegasnya Martias Wanto.(LUKMAN)