LIMAPULUH KOTA, Marapi Post-Sungguh bejat perbuatan, beraninya menebang hutan lindungbesar-besaran, di Nagari Gurun, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Tersangka pelaku masih dalam penagguhan penahan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Agam Raya, Ir. Afniwirman yang dihubungi Marapi Post Kamis (17/9/2020) di Lubuk Basung sangat menyesaki atas perbuatan ini, beraninya tersangka melanggar hukum.
Kini tersangka masih dalam pemeriksaan Polres Lima Puluh Kota. Informasi, tersangka pelaku pembabat hutan yang hebat di Luhak Nan Bungsu ini. Pelaku tiga orang; Ir , Yahdi, Adi, masing-masing peran masih belum berstatus tersangka, padahal jelas-jelas ketiganya, bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana.
Pembabatan hutan secara masif dan teroganisir diatur dalam UU No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan Perundangan ini adalah Lex Specialist (Ketentuan Khusus) dari UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H, yakni; setiap orang, dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Setiap orang, atau perorangan, maupun korporasi, bagi yang melakukan larangan tersebut akan dikenakan ancaman pidana. Jika dilakukan oleh individu orang, ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
Jika penebangan dilakukan oleh korporasai tanpa izin menteri, ancaman pidana penjaranya paling singkat 8 (delapan) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar, dan paling banyak Rp50 miliar.
Ketua LSM Garuda Nasional DPW Sumbar Bj Rahmat menjelaskan, menanggapi adanya pihak-pihak aktivitas pengolahan hutan lindung mau tanpa izin dijadikan Agro Wisata, sangat disayangkan.
Atas kecerobohan si pelaku bumi ditelanjangi dari selimutnya hutan belantara dilindungi. Seharusnya hutan lindung itu harus dilindungi serta di jaga, bukan dirusak. “Saya sangat berharap kepada penegak hukum agar pelaku atau dalang di belakang kasus ini segera ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku”, jelas Bj. Rahmat Rabu (16/9/2020) kepada awak media.
Pembabatan kawasan hutan lindung di Nagari Gurun, Kecamatan Harau, bagi penyidik Polres Limo Puluh Kota masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi, guna mengumpulkan data. KPHL berharap kasus ini segera dituntaskan. “Kami berharap kasus ini segera dapat dituntaskan”, ucap petugas KPHL Andi Junaidi.
Yahdi, salah satu yang diduga terlibat dalam kasus ini, mempertanyakan, kenapa baru sekarang di permasalahkan, padahal sebelum saya sudah ada orang yang berkebun, ada dari anggota DPRD dan masyarakat, dan lainnya yang berkebun diatas areal lahan saya tersebut”, tanya Yahdi.
Tentang lahan tersebut, Yahdi dituduh telah menjual kepada investor senilai Rp 200 juta, itu dibantah Yadi, itu tidak benar kata Yadi. Yang benar hanya ada ikatan kerjasama dengan orang kampung kita yang berada di luar negeri (di Qatar) dengan bajet Rp 200 juta per hektar bagi hasil. Itu dijelaskan Yahdi Rabu (10/9/2020) kepada salah satu awak media melalui telpon selulernya.
Kutipan whatshapp petugas KPHL Andi Junaidi Selasa (8/9/2020), sebelumnya, di TKP kami menangkap salah seorang yang mengaku sebagai tukang sinsow. Setelah kami introgasi dia hanya sebagai orang suruhan dari “oknum” yang masih di rahasiakan, tutur Andi Junaidi.(LUKMAN)