LUBUK BASUNG, Marapi Post-Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan pelanggaran pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di KPU Kabupaten pemilukada serentak 2020, baik untuk pilbup maupun pilgub, tabuh pilkada memang belum dimulai. Angin pilkada mulai berembus apabila KPU sudah menetapkan bakal pasangan calon jadi pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys, menjelaskan, hingga selesai penetapan KPU terhadap bakal calon menjadi calon oleh KPU Agam, tindak-tanduk bapaslon belum dapat dikategorikan kepada pelanggaran. Memang banyak baliho dan sebagainya yang menghiasi pada berbagai titik disepajang, tapi belum dikategorikan termasuk pelanggaran pilkada, kata Elvis.
Ada 4 jenis pelanggaran pemili. Difinis Pelanggaran Pemilu; adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Jenis-jenis pelanggaran pemiluadalah;
Pertama, pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Kedua, pelanggaran tindak pidana pemilu. Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan umum dan Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Ketiga, pelanggran kode etik pemilu. Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.(LUKMAN)