MENTAWAI, Marapi Post-Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Prda) tentang penanganan Covid-19.
Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake, menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerahn(DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui instruksi Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno akan merancang, menyusun dan menetapkan perda pada 9 September 2020 ini.
“Tanggal 12 September itu kita sudah tetapkan dan langsung implementatif”, terang Kortanius Sabeleake kepada awak media saat konfrensi pers Senin (7/9/2020) di Aula Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Didasari perda itu nantinya kepada yang melanggar dapat dijatuhi sanksi hukum dalam bentuk sanksi administrasi, sosial dan hukum pidana serta sanksi terkait. Selain itu juga untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Selain itu, upaya memutus rantai Covid-19 ke Mentawai, Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai juga mulai menghentikan Operasi Kapal Antar Pulau mulai Senin (8/09/2020). Hal itu dilatar belakangi munculnya kasus terbaru pasien terkonfirmasi Covid-19 di Pulau Sipora. “Kebijakan itu diakukan hingga selesainya tracing dari 16 pasien positif Covid-19, ucapnya.
Diakuinya, masuknya pasien terkonfirmasi asal Sijunjung, akan dilakukan evaluasi pengawasan masuknya orang ke Mentawai dengan Kapal Sabuk Nusantara, seperti Pelabuhan Teluk Bayur dan Pelabuhan Panasahan, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kita peroleh informasi, bahwa penumpang berusaha mencari pelabuhan yang longgar dari pengawasan Satgas Covid-19”, ucap Kortanius Sabeleake. Diharapkan Penetapan Perda kedepan dapat menangani dan memberi solusi di beberapa sektor di Kepulauan Mentawai, katanya.(Permai Sapalakkai)