LUBUK BASUNG, Marapi Post-Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tidak mengakui atas pengukuhan Datuak Rangkayo Moelia Minggu (23/8/2020), dengan alasan, Datuak Rangkayo Moelia itu sudah dihanyut ‘kelaik lapeh’ (Laut Luas).
Kaum Suku Melayu sudah mengukuhkan Salawi T menyandang gelar Datuak Rangkayo Moelia berdasarkan hasil kesepakatan kaum, sebagai pemimpin mereka, Minggu (23/8/2020) di Ujuang Labuang, tapi pengangkatan itu tidak diakui KAN Tiku V Jorong .
Didampingi ninik mamak dan tokoh masyarakat, Sekretaris KAN Tiku V Jorong, Agus Maidi Sidi Bandaharo, Rabu malam (26/8/2020) menyampaikan pernyataan tidak mengakui pengangkatan Datuak Rangkayo Moelia itu dikantor PWI Kabupaten Agam di Padang Baru Lubuk Basung.
Menurut Agus Maidi Sidi Bandaharo, semasa dahulunya pengangkatan Datuak Rangkayo Moelia adalah pemberian gelar bukan sako, tapi adalah adalah gelar Sangsoko (Penghargaan) kepada seseorang pejabat, atau orang yang berjasa.
Gelar ini, kata Agus Maidi Sidi Bandaharo tidak dapat diwarisi secara turun temurun, bila seseorang menerima gelar penghargaan seperti itu tidak dapat diwarisi secara turun temurun, kata Agus Maidi.
Keberadaan gelar datuk Rangkayo Moelia semasa saisuak, diberikan berdasarkan atas kebutuhan pemerintahan Klonial Belanda pada zaman itu. Ketika itu diberikan kepada Soetan Oemar yang berasal dari Pariaman, ketika itu diangkat Belanda jadi angku palo atau kepala desa adat.
Atas dasar itu Soetan Umar diangkat menjadi penghulu Datuak Rangkayo Moelia, terang Agus Maidi Wakil Ketua KAN Tiku V Jorong Abdul Rahim Datuak Rangkayo Tuo, Amsirman Datuak Nangkodoh Rajo, Rangkayo Tuo Adat Gadih Agiak Muhammad Danil, dan tokoh masyarakat Ediwar di Kantor PWI Agam.
Dasar lain, terang Agus Maidi, pihak yang berkeinginan mengangkat Datuak Rangkayo Moelia itu tidak melakukan tahapan-tahapan (Proses) pengangkatan gelar di Minangkabau, maupun di Tiku Lima Jorong, tidak ada kata sepakat, katanya.
Mengingat tidak ada kata sepakat dari suku, karena Suku Mandailiang di Tiku V Jorong, sudah ada Datuak Hakim Bangso Dirajo Nan Sati dan merupakan petinggi dari kaum suku mandailiang. Kelompok ini, terangnya lagi, tidak melibatkan kaum, tidak ada kata kesepakat dengan suku dan tidak ada kesepakatan dengan nagari, katanya lagi.
Sebelum dilakukan pengukuhan, pengurus KAN Tiku V Jorong dapatkan informasi, bahwa akan digelar pengangkatan Datuak Rangkayo Moelia di Ujuang Labuang, Nagari Tiku Lima Jorong. Berdasarkan itu, sebut Agus Maidi, pengurus KAN, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ulama Sabtu (22/8/2020) gelar pertemuan di Gedung Serba Guna Muaro Putuih, membahas hal itu.
Hasil pertemuan itu, KAN Tiku V Jorong sepakat menolak pengangkatan Datuak Rangkayo Moelia itu, dengan alasan tidak memiliki izin dari pihak berwajib dan warga sekitar. Kesepakatan itu disampaikan ke Polres Agam.
Pada Sabtu malam itu (22/8) Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, S.IK, MH datang ke lokasi tempat pelantikan yang telah direncanakan dan meminta acara ditunda. Pelantikan itu gagal, sampai malam tidak ada kegiatan pelantikan dilokasi itu, dan mempertanyakan, dimana dilakukan pengukuhan itu, katanya.(LUKMAN)