LUBUK BASUNG, Marapi Post-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam persiapkan skenario penerimaan syarat calon bupati dan wakil bupati pada tahapan pendaftaran calon tanggal 4 sampai 6 September 2020 yang masih dirundung Covid-19.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni, dituturkan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zainal Abadi, menjelaskan, dimasa pandemi Covid-19 ini, terdapat perbedaan kebiasaan dalam penyerahan syarat pasangan calon kepala daerah, yakni terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Dalam Peraturan PKPU (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur, bahwa penyerahan syarat calon kepala daerah hanya dihadiri pihak yang berkepentingan seperti pasangan calon, LO atau penghubung dan pengurus partai,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Rabu (26/8), membahas pilkada serentak.
Saat penerimaan syarat pasangan calon kepala daerah, diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, diantaranya melalukan disinfeksi berkas dan ruangan. “Seluruh berkas persyaratan harus dibalut dengan plastik kedap air, sebab berkas itu sebelum diterima akan disemprot dulu dengan disinfektan,” katanya.
Disebutkan, skenario yang dimaksud Ketua KPU itu adalah, pihak yang berkepentingan dalam urusan itu diwajibkan menggunakan masker, diukur suhu badan, menjaga jarak serta mencuci tangan di tempat-tempat yang disediakan dilingkungan KPU Kabupaten Agam.
Khusus bagi petugas penerima berkas, ketika petugas menerima berkas saja, ia juga diwajibkan menggunakan pelindungi diri faceshield, masker dan sarung tangan. Sedang pasangan calon (Paslon) membawa pendukung ke Kantor KPU, aturan diberlakukan selain dari itu juga merujuk kepada peraturan pemerintah daerah dan pihak yang berwenang.
Sudah jadi kebiasaan, ketika menyerahkan berkas persyaratan, pasangan calon biasanya membawa banyak pendukung, karena itu, tata cara dan kewajiban yang paerlu dipenuhi dalam penyerahan berkas, merujuk kepada ketentuan yang berlaku, baik aturan pemerintah daerah, gugus tugas, ataupun pihak berwenang lainnya.
Kalau seandainya paslon dapat izin membawa arak-arakan, KPU Kabupaten Agam hanya memperbolehkan menghantar hingga pintu gerbang Kantor KPU Agam. “Merijuk kepada PKPU 6, KPU diwajibkan mensterilkan ruangan penerimaan syarat pencalonan, termasuk gerbang kantor, jelas Zainal Abdi.(LUKMAN)