LUBUK BASUNG, Marapi Post-Sekitar 150 orang warga Sungai Aur Sungai Jaring, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Rabu (12/8/2020) turun kejalan di kawasan PT. Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU) Jalan Lintas Barat Sumatera Simpang Gudang Manggopoh-Simpang IV Pasaman Barat. Sebagian dari mereka melakun pembakaran ban mobil, sehingga menimbulkan kemacetan diruas jalan itu sepanjang 4 km.
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, pendemo turun kejalan negara (Nasional) itu di Sungai Aua, Sungai Jaring itu, karena tuntutan mereka terhadap ganti rugi lahan PT. Kamu itu pada demo beberapa minggu lalu, masih belum juga dikabulkan.
Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, S.IK, MH, yang diminta penjelasan, menyebutkan, bahwa pada demo beberapa pekan lalu, sudah diingatkan, bila masyarakat merasa dirugikan, silakan tuntut menurut hukum yang berlakuk di NKRI ini, jangan turun ke jalan dan bakar ban. Bakar ban dijalan, atau mengganggu fasilitas umum, diancam hukuman 9 tahun penjara.
Tindakan yang dilakukan masyarakat rabu itu, demo dijalan umum (Jalan Nasional), sudah jelas-jelas melnggar undang-undang, menggangu ketertiban umum, padahal jalan itu jalan nasional, pemgguna jalan mau cepat, entah mau naik pesawat, atau urusan lainnya memerlukan waktu cepat, ternya dalam perjalanan terganggu ulah sikap kita, kata kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Parel Haris dan Kabag OPS AKP Anton Dachi.
Sebenarnya, dalam peristiwa ini, kata Kasat Reskrim AKP Parel Haris, sudah diingatkan, bahwa tindakan yang dilakukan melanggar undng-undang, tapi mereka tetap bertahan dengan perinsipnya, bakar ban dengan kayu, sehingga jalan raya yang ramai itu macet, api membara, kendaraan tidak bisa lewat. Buntut dari periatiwa ini Satreskrim Polres Agam ambil 8 orang yang kelihatan dari aksinya berada digarda depan.(MP-001)