LUBUK BASUNG, Marapi Post-Era New Normal Pandemi Virus Corona (Covid-10), Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Basung perketat pengawasan. Hal ini dilaksanakan sebagai antisipasi menyebarnya virus membahayakan itu.
Kepala UPTD. Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Lubuk Basung Drs. Ali Amran menjelaskan Selasa (11/8/2020) dengan tegas menjelaskan, bagi yang ada beruusan ke Samsat Lubuk Basung, wajib menerapkan protokol kesehatan secara. Sebelum dijalani proses, yang akan berurusan belum dilayani. “Kita jaga, agar Covid-19 tidak mekar lagi”, terang Ali Amran yang juga didampingi Kasubag TU. Hendri Candra, SE.
Memang ketat pengawasan bagi yang berurusan ke Kantor Samsat untuk saat ini, wajib pajak dan laiannya yang akan membayar pajak kendaraan ikuti protokol kesehatan, tutup hidung dan mulut dengan masker, cuci tangan, dan cek suhu tubuh.
Jelang pintu masuk, sudah disiapkan tempat mencuci tangan, dan setelah itu petugas juga sudah siap pula untuk melakukan pengecekan suhu tubuh, ruang disinfektan, sementara di dalam ruangan tunggu, wajib pajak juga duduk mengatur jarak minimal satu meter.
Hal itu, merupakan komitmen Samsat se Sumatera Barat, dalam memberikan pelayanan publik, sekaligus memutus rantai penyebaran virus Covid-19. “Kami berkomitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat, guna menstop penyebaran Covid-19, sementara pelayanan publik tetap berjalan baik”, terang Ali Amran.
Dalam ruangan tetap diterapkan physical distancing. Samsat Lubuk Basung juga membuka pelayanan Samling untuk melayani wajib pajak sekaligus menghindari terjadinya penumpukan di dalam gedung,” katanya.
Saat diberlakukan new normal, sejumlah wajib pajak mulai ramai mengurus administrasi pajak kendaraan ke kantor Samsat Lubuk Basung. “Karena itu, kami merasa perlu memperketat protokol kesehatan Covid-19 untuk menjamin para wajib pajak tetap aman membayar pajak di masa pandemi ini,” tutupnya. (MP-001)