AGAM, Marapi Post-Penambangan batu kapur di Bukit Ngalau Kamng, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sudah sepatutnya dihentikan, dengan alasan, mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya. Mudaratnya, Objek Wisata Nagalau Kamang sudah tiada lagi, padahal Pemda Agam sudah banyak keluarkan pembiayan renovasi.
Hal itu dituturkan tokoh masyarakat Agam timur M. Jalil Nurdin, ketika berkunjung ke Objek Wisata Bato Royo, Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Rabu (5/8/2020).
Jalil Nurdin bersama tokoh lainnya, tidak menyebutkan siapa perusahaan yang bercokol menambang disana, tapi yang jelas saat ini bukit sebelumnya hijau karena ada pepohonan, sekarang sudah habis, yang kelihatan saat ini adalah batu-batu kapur.
Ada yang bilang yang melakukan penambangan disana adalah PT Bakapindo. Beberapa hari lalu warga demo menutut perusaan itu ditutup melakukan penambangan disana. Tapi M. Jalil Nurdin berharap kepada pemerintah, ditutup untuk kegiatan penambangan batu kapur di bukit tersebut, baik perusahaan maupun rakyat.
Jangan rakyat sebagai topeng melakukan penambangan diwilayah itu, tapi sebetulnya perusahaan yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap keselamatan lingkungan. Herannya, kok pemerintah memberi izin, atau sama sekali tidak punya izin, tapi pihak perusahaan terus menambang, ujar beberapa lainnya.
Perda Propinsi Sumatera Barat nomor 3 tahun 2012, tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai regulasi yang melatarbelakangi terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Bakapindo, baik IUP Eksplorasi, maupun IUP Operasi Produksi, tentu lah mestinya pihak perusahaan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang.
Undang-undang dimaksud adalah UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP eksplorasi mineral bebatuan hanya diberikan Izin paling lama 3 tahun, dan IUP Operasi Produksi mineral Bebatuan diberikan izin paling lama 5 tahun, dengan masa perpanjangan sebanyak dua kali, dan masa waktu perpanjangan itu tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara, menyikapi IUP Operasi produksi yang dimiliki oleh PT Bakapindo yang berakhir pada bulan Mei 2018 silam, menurut Joni itu merupakan Izin perpanjangan ke dua yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Barat, artinya saat ini mereka (PT Bakapindo) sudah tidak berhak melakukan kegiatan apapun, baik itu kegiatan Eksplorasi maupun kegiatan Operasi Produksi di kawasan tersebut.(MP-001)