LUBUK BASUNG, Marapi Post.com-PT. Bukit Sawit Semesta (BSS) yang investasi mendirikan pabrik pengolah Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Pandam, Jorong Pasar Durian, Manggopoh, Kecamatn Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ternyata belum aman dari goyangan pemilik lahan.
Sedianya yang merasa pemilik lahan Riki Saputra (30) Rabu (22/7/2020) akan menutup jalan keluar-masuk ke PT. BSS, akhirnya mengurungkan niatnya, setelah ia menerima saran dari anggota Kepolisian Polres Agam, agar jalan jangan ditutup. Apabila jalan keluar-masuk ditutup, tidakan itu merupakan tindakan kriminal.
Riki Saputra hendak menutup jalan, disebabkan dari 17.108 meter persegi lahan yang dibeli PT. BSS untuk mendirikan pabrik, baru yang dibayar 5.244 meter persegi, sisanya 11.864 meter persegi belum dibayar, itu lah sebabnya Riki Saputra hendak menutup jalan keluar-masuk PT.BSS itu.
Kta Riki Saputra, penjual lahan itu dalah ibu kandungnya, beliau itu, terang Riki Saputra orang tidak bersekolah, tidak pandai tulis baca, kenapa tanda tangan beliau begitu bagus, seperti tanda tangan orang bersekolah, sebut Riki Saputra, lagi. Ibunya, kata Riki Saputra dibawa ke notaris tidak didampingi anak-anaknya, padahal anak beliau banyak.
Anak-anak Rasani; Dedi Gusman (50), Mimi Muliati (47), Susi (45), Al (40), Leni Marlina (38), Mendra Joni (35), Riki (30), dan Rahmat (27), kecuali yang ikut ketika dijemput adalah Al. Lainnya waktu ada kegiatan lain saat itu.
Ibunya itu, saat itu, terang Riki Saputra, minta dibcakan isi surat jual beli, tapi tidak dibacakan. Rasani minta dibacakan, disebabkan ia tidak pandai tulis baca, tapi tidak ada yang mau membacakan, disini Riki Saputra khawatir, ibunya itu dikecoh.
Perwakilan PT. BSS Ridho Riandhika Ahtiala yang dihubungi dikantornya di Pabrik Pengolah Sawit di Pandam, menjelaskan, bahwa semua lahan yang dibeli dari pemilik Rasani seluas 5.244 meter persegi sudah dibayar, tidak ada lagi tunggakan sama pemilik. Tidak benar PT. BSS membeli lahan seluas 17.108 meter persegi, yang dibeli dan dikuasai sekarang hanya 5.244 m2, terang Ridho Riandhika Ahtiala.
Kalau ada tuduhan tanda tangan Rasani, sipenjual tanah itu dipalsukan, Ridho Riandhika Ahtiala mengaku tidak mengetahui, sebab jual beli itu melalui notaris, semua urusan di Notaris Suhardi, SH, M. Kn, kata Ridho, panggilan akrab Ridho Riandika Ahtiala.
Semua apa yang dituduhkan itu tidak benar, termasuk juga membacakan surat, surat itu kata Ridho dibacakan Notaris Suhardi. Kalau soal tidak diikutkan semua anak-anak Rasani itu, yang punya tanah itu bukan anak-anaknya, tapi adalah ibunya Rasani, jadi jual belinya syah, terang Ridho.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, menyarankan kepada pihak yang tidak mengakui atas hak lahan yang telah dikuasai PT. BSS itu, menyarankan supaya lalui saja jalur humum, kalau jalan keluar-masuk yang ditutup, jangan, sebab, akan muncul masalah sesuai hukum berlaku.(MP-001)