LUBUK BASUNG, Marapi Post.com-Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus wanita pertama tersangka penyalahgunaan narkotika, pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Wanita itu berinisial Yet (47), asal Solok, berdomisili di Pantai Selayang Pandang, Jorong Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tnjung Mutriara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Yet sudah lama jadi TO, tapi belum cukup bukti.
Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, dalam jumpa pers Senin (20/7/200) menjelaskan, Yet wanita pertama yang ditangkap Team Opsnal Satresnarkoba Polres Agam sudah punya 10 orang itu, 6 dengan suami pertamanya dan 4 dengan suaminya kedua itu. Team Opsnal menangkap Yet sekitar pukul 11.30 WIB Minggu (19/7/2020), ketika ia tengah berada didapur rumah di Jorong Banda Gadang.
Dari hasil penggeledahan, tim Ops berhasil mengamankan; 1 (satu) paket berbungkus palstik bening tembus pandang. Benda bewarna putih berbentu garamg halus itu diduga narkotika golongan 1 jenis shabu. 4 (empat) paket pula yang juga dibungkus dengan plasti bening tembus pandang, juga diduga narkotika gol 1 jenis shabu, dan dibungkus plastik warna hitam.
Dalam bentuk uang tunai timm Ops juga mengamankan Rp2 juta uang, 1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam, 1 (satu) helai baju daster motif hitam kuning, 1 (satu) buah gunting warna hitam lis pink, 1 (satu) buah plastik warna bening berisikan 30 (tiga puluh) buah plastik warna bening.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti, disaksikan saksikan,Wali Jorong Banda Gadang Jetria Joni (41) dan Sekretaris Fajar Pratama,R.R (23). Pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku Yet di Jorong Banda Gadang.
Pelaku tengah berada didapur rumah keluarganya. Team opsnal langsung menangkap. Begitu tersangka ditangkap team opsnal langsung mengontak Wali Jorong Jetria Joni dan sekretaris Pemuda Fajar Pratama.
Dari hasil penggeladahan pakaian pelaku yang ia kenakan, ditemukan barang bukti 3,3 gram sabu, berikut uang tunai Rp2 juta hasil penjulan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah gunting warna hitam lis pink dan 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam yang di pakai pelaku.
Team juga melakukan penggeledahan dilingkungan rumah. Dari penggeladahan itu ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan 1 (satu) paket. Paket itu diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening.
Ditemukan juga 4 (empat) paket, diduga juga narkotika golongan 1 jenis shabu, dibungkus dengan plastik warna bening dibungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 30 bungkusan plastik warna bening di lantai dapur tempat Yet berdiri ketika ia ditangkap.
Ketika ditanya team opsnal, Yet mengakui itu adalah shabu (narkotika) kenapa sampai ada diatas lantai tempat ia berdirisengaja dijatuhkan kebawah (lantai dapur) guna untuk menghindari dari tangkapan polisi.
Team opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dihadapan saksi. Tersangka dan barang bukti dievakuasi ke kantor Satresnarkoba Polres Agam di Padang Baru Lubuk Bvasung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun penjara.(MP-001)