LUBUK BASUNG, Marapi Post-Lagi Satresnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat tangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Jumat kemaren (26/6/2020) ditangkap dua yang diduga sebagai pelaku dan diamankan jajaran Polres Agam. Dua yang ditangkap itu, TW (25) dan EM (35), warga Pasaman Barat, ditangkap sekitar pukul 21.45 WIB.
Dari mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening, 1potongan kertas timah dan 1 bungkus kopi sachet merk Caffino, 1 unit hand phone samsung warna putih.
Selain itu juga berhasil disita 1 helai jacket, merk sharksco warna biru, 1 helai celana panjang merk hugo warna biru dan 1 unit sepeda motor jenis honda merk beat warna merah nomor polisi BA 2259 SM.
Kronologis kejadian, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 21.45 WIB, TW dan EM tengah berdiri dipinggir jalan Simpang Gudang Jorong Balai Satu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan patroli, melihat gelagat TW dan EM mencurigakan, keduanya ditangkapan dan diamankan di Polres Agam .
Tim Opsnal Polres Agam menggiring kedua yang diduga menyalahgunakan sabu itu ke Polres Agam dan mengamankan barang bukti yang didapat dari kedua yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba itu.
Barang buti yang didapat dari TW dan EM, disita dan ia digelandang Satresnarkoba ke Polres Agam di Lubuk Basung, guna untuk menjalankan proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.(MP-001)