LUBUK BASUNG-Bersama dengan Pmerintah Daerah DPRD Kabupaten Agam telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, dinaikan jadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan ranperda untuk dijadikan oerda, ditandai, Rabu (21/7/2021) penandatanganan nota persetujuan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam pada sidang paripurna yang digelar di Aula Utama DPRD Agam Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung, setelah fraksi DPRD Kabupaten Agam menyampaikan pendapat akhir.
Fraksi DPRD Agam pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Dr. Novi Irwan, S. Pd, M.M, didampingi Wakil Ketua Irfan Imran, dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, S.H, ketika menyampaikan pendapat akhir, semua fraksi menerima Ranperda RPJMD dapat dilanjutkan untuk dilahirkan dijadikan perda.
Rapat akhir tersebut juga dihadiri Sekda Kabupaten Agam Dr. H. Martias Wanto, M.M, Forkopimda, Anggota Dewan, dan Kepala OPD. Sidang paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Agam Dr. Andri Warman melalui virtual.
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih yang tidak terhingga kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam yang telah memberikan saran dan masukan untuk melahirkan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2021-2026 yang lebih sempurnah.
Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri punya harapan Perda RPMJD 2021-2026 dapat dijadikan pedoman dalam melanjutkan dan melaksanakan pembangunan Kabupaten Agam dimana akan datang.
“Semoga kerjasama yang terjalin baik selama ini dapat kita tingkatkan dan kembangkan dimasa mendatang dalam rangka mewujudkan Kabupaten Agam yang maju, mandiri dan sejahtera berlandaskan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya.
Beliau menyebut, keberhasilan pelaksanaan RPJMD ini tergantung pada komitmen bersama antara penyelenggara pemerintah daerah dengan seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Agam, terang Irwan Fikri.(*)