PASAMAN, MP-Polsek Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Senin 24 Mei 2021, lancarkan operasi yustisi menunaikan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Operasi tersebut berhasi menjaring 10 orang pelanggar tanpa menggunakan masker. Yang terjaring digelandang ke Mapolsek Tigo Nagari untuk dilakukan proses seuai peraturan yang berlaku menurut Protokol Kesehatan (Prokes). Yang terjaring tidak dapat mengilak lagi ketika berhadapan dengan gabungan TNI, Polri dan petugas lainnya di depan Mapolsek Tigo Nagari.
Operasi ini penegakan hukum terhadap pelanggar protokol prokes, terutama masyarakat yang tidak menggunakan masker, Iptu Budi Setiawan, SH, di dampingi Waka Polsek Ipda Deswandi bersama puluhan anggotanya awas jalan.
Sebanyak 10 orang pelanggar masker digelandang ke Mapolsek Tigo Nagari, guna diberikan penindakan dan sanksi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentanf Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kondisi saat ini, diamati dalam monitoring, masyarakat sudah tidak patuh (abai) terhadap penegakan prokes, terutama memakai masker, banyak yang berkerumun tidak memakai masker. Yang dikhawatirkan terbentuk klaster baru, kata Budi
Penindakan terhadap para pelanggar prokes, terang Budi, diminta dengan tegas untuk tidak menglangi lagi, jika hal serupa terulang kembali, sanksi dan tindakan tegas menunggu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, tegas Budi.
Budi menilai, masih banyak pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes di tempat mereka berkegiatan. Kami berharap ada sanksi tegas terhadap pelaku usaha tersebut, agar mereka propaganda pula ke pengunjung agar mematuhi prokes. Pelaku usaha diminta juga menerapkan (prokes) itu. “Jika lebih dari sekali maka akan dikenakan denda sampai ke kurungan. Jadi mereka akan masuk ke data Sipelda (Sistem Informasi Pelanggar Perda)”, kata Budi.(jet)