LUBUK BASUNG, MP-Diterangi lampu penerangan listrik di halaman Markas Polres Agam, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H, Senin malam (27/4/2021) membina pelanggar peraturan AKB.
Tidak tanggung-tanggung, 71 orang terjaring yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), terutama tidak mengenakan ‘Masker’. Senin malam dinaikan keatas mobil patroli, dan dibina di Mako Polres Agam. Mereka terjaring ketika operasi yustisi berlangsung di wilayah Kecamatan Lubuk Basung.
Tim Operasi penegakan Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dipimpin langssung Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H, senin malam melancarkan operasi pengawasan Mobile, di wilayah Kecamatan Lubuk Basung. Operasi tim bersama Pol PP Agam, dan BPBD.
Tim mobile menyisiri pusat keramaian, cafe, warung, dan jalan raya. Bagi yang ditemukan tidak pakai masker, diangkat ke Markas Polres Agam di Padang Baru Lubuk Basung, dicatat, dan diberikan pembinaan.
Data pelanggar itu input masuk ke aplikasi sipelada. Bila melanggar lagi, dapat dipantau melalui aplikasi bila terjaring lagi. Bila kedapatan melanggar lagi, sanksi berikutnya akan lebih berat. Penindakan kali ini, jelas kapolres, baru sekedar peneguran dan pendataan, jika ke depan masih melanggar maka mereka langsung didenda, dan sanksi hukum kurungan.
Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan. “Penerapan protokol kesehatan itu kan!, sudah disosialisasikan dan dilaksanakan sejak tahun lalu”, terang AKBP Dwi Nur Setiawan.
Siapapun yang melanggar, ditindak tegas, seiring di Kabupaten Agam kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19. Kini Kabupaten Agam berada pada posisi kedua di Sumatera Barat, dan diwaspadai semua pihak. Kapolres berharap, masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dan jangan abai, sebab, selain melindungi diri sendiri, juga menyelamatkan orang lain, kata Kapolres.(lk)