LUBUK BASUNG, Marapi Post-Komisi III DPRD Kabupaten Agam Selasa (2/2/2021) kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat di Padang.
Kunker dipimpin Ketua Komisi Aderia, S. P, M. M, wakil ketua komisi Efi Suardi, Sekretaris Komisi Syafrudin, anggota komisi Nesi Harmita, Dodi, ST, Hendrizal, Antonis, Irfawaldi, Farisman. Bersama rombongan juga bergabung Wakil Ketua Marga Indra Putra.
Rombongan diterima Kepala Dinas Heri Nofiardi, Sekretaris Dishub Alfiandri di Aula Dinas Perhubungan Propinsi Sumbar. Juga hadir Kabid LLPK ,kepala UPTD Wil II dan Kasi angkutan.
Ketua Komisi III Aderia menjelaska, maksud kunjungan ini dalam rangka mengumpulkan informasi dan berharap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam dapat segera peroperasi kembali.
Uji kir kendaraan umum dan kendaraan barang belum dapat dilaksanakan di Kabupaten Agam, sebab dua UPTD yang dimiliki Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, belum ada Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) dan belum akreditasi sebagai mana aturan yang diterbitkan Dirjen Perhubungan darat Kementerian Perhubungan RI.
Ditutupnya Kantor UPTD PKB Kota Bukittinggi dan Pemda Agam sejak tanggal 1 Januari 2021 tentunya membuat masyarakat kebingungan mengurus KIR dan harus ke wilayah lain untuk uji kir.
Dprd Agam khususnya Komisi III bersama Pemerintah daerah mendorong setiap kebutuhan yang diperlukan lolos akreditasi dan keresahan masyarakat terhadap uji kendaraan ini segera terjawab.
Sebelumnya, pengelola uji kir adalah propinsi, setelah otonomi daerah, pengelolaan diserahkan kepada Pemda Propinsi ke Pemda Bukittinggi dan Pemda Kabupaten Agam.
Anggota komisi III Hendrizal, Efi Suardi, Syafrudin dan Doddi,ST disamping tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)juga mengusulkan kepada Dinas Perhubungan untuk membenahi rambu-rambu dikelok 44 karena kelok 44 itu hanya satu ada di Indonesia dan perlu kita benahi.
Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Sumbar Heri Nofriardi menjelaskan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di Gadut saat ini tidak dapat difungsikan dua daerah, Agam dan Bukittinggi.
Kementerian Perhubungan, jelas Heri Nofriardi, akan mengeluarkan Akreditasi setelah dua daerah itu duduk bersama, antara Sekda Kabupaten Agam dan Sekda Kota Bukittinggi. Duduk bersama itu hendaknya juga dihadiri Sekda Provinsi.
Duduk bersama itu sudah dilaksanakan untuk mencari kesepakatan nama daerah mana yang akan dinaikan ke Kementerian Perhubungan, tidak ada permasalahan.
Juga diminta Dinas Perhubungan Bukittinggi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Agam membuat berita acara pengelolaan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), mencantumkan kewajiban masing-masing dalam pengelolaannya, tapi untuk dilanjutkan akreditasi tetap satu nama karena itu sesuai dengan aturan.(LUKMAN)