BATUSANGKAR, Marapi Post.com-Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Senin (14/9/2026) mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor: 100.3.4.2/2027/DIKBUD-2026, tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan, sebagai upaya antisipasi penurunan kualitas udara di Luhak Nan Tuo.
Kondisi kabut asap di Kabupaten Tanah Datar dinilai kurang sehat, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 51-152, cukup membahayakan terhadap kesehatan bagi anak-anak, peserta didik, dan tenaga didik untuk beberapa hari ini.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan, pembelajaran di tingkat PAUD dan TK diliburkan seluruhnya, untuk SD dan SMP, aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring terstruktur dan berlaku juga bagi satuan pendidikan non formal.
Sedangkan untuk kegiatan di luar rumah, masyarakat diminta memakai masker dan pemantauan kesehatan bagi anak- anak.Khusus peserta didik diminta menjaga kesehatan selama kualitas udara belum stabil.
Bagi pelajar SMA/SMK/SLB sederajat, RA, MI, MTs dan MA sederajat, pelaksanaan pembelajaran berpedoman pada petunjuk teknis dan kebijakan instansi berwenang.
Surat Edaran Bupati tersebut berlaku mulai Selasa sampai dengan Jumat, 15-18 September 2026 sekaligus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.[emer]











