Kota PayakumbuhSumbawa Barat

Pemerintah Kota Payakumbuh Basmi Pungli di Pasar Payakumbuh

×

Pemerintah Kota Payakumbuh Basmi Pungli di Pasar Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, marapipost.com-Walikota Payakumbuh Dr.Zulmaeta berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pasar.

Langkah mewujutkan itu adalah dengan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pasar.

Inspektorat Kota Payakumbuh diperintahkan walikota untuk melakukan pendataan dan monitoring terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi pasar pada Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada retribusi K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) serta K5, yang merupakan salah satu sumber PAD Kota Payakumbuh. Monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemungutan retribusi berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Langkah pengawasan ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pungli dalam pelayanan publik maupun pengelolaan pendapatan daerah.

“Tidak ada lagi pungli di pemerintahan sekarang. Kita akan membentuk Satgas Retribusi yang bertugas mengawal seluruh penerimaan PAD daerah. Satgas ini akan saya pimpin langsung,” tegas Zulmaeta.

Menurutnya, pembentukan Satgas Retribusi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan seluruh potensi PAD dapat masuk ke kas daerah secara optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Payakumbuh.

Selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian kepada para pedagang agar pembayaran retribusi dilakukan sesuai ketentuan resmi tanpa adanya pungutan di luar aturan yang berlaku.

Sementara itu, langkah tegas Pemerintah Kota Payakumbuh mendapat apresiasi dari masyarakat khususnya pedagang.

“Berdasarkan adanya informasi yang dihimpun oleh walikota, bawa memang ada oknum di lapangan yang diduga bermain dalam pengelolaan retribusi pasar.

Pengawasan yang dilakukan Inspektorat bersama rencana pembentukan Satgas Retribusi mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD untuk pembangunan Kota Payakumbuh.

Tidak akan ada lagi istilah pesar merugi seperti yang dialami belakangan ini jelas Wako. Ada pepatah mengatakan, tangguak rapek karuntuang jarang. Artinya penerimaan besar tapi kebobolan terus.
Tidak ada yang tidak dibayar oleh konsumen, apapun bentuk kegiatan selalu ada pemasukan.

Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen menjadikan pengelolaan retribusi sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, sehingga seluruh penerimaan daerah benar-benar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.[Nasa]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *