BATUSANGKAR, marapipost.com-Masalah tapal batas antara Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang Kabupaten Solok mendapat perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seterusnya Kemendagri RI Melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/7/2026)melaksanakan rapat memfasilitasi masalah batas wilayah dua daerah tersebut di ruang rapat istana Gubernur Sumbar di Padang.
Pada kesempatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumbar Ahmad Zakri langsung memimpin rapat tersebut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu didampingi OPD terkait dari kedua daerah tersebut.
Dikatakan Ahmad Zakri, rapat dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tertanggal 18 Juni 2026 memfasilitasi permasalahan segmen batas dua Kabupaten brtsangkutan.
Apresiasi, tutur Ahmad, kami sampaikan, dengan kedatangan dan kehadiran dua Kepala Daerah yang menunjukkan itikad dan niat baik bersama menyelesaikan permalasahan.
Usai diskusi dan memaparkan berbagai bukti dukung serta penyampaian berbagai aspek kedua pihak, yakni aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan sampai aspek sosial budaya, diperoleh kesepakatan bersama antara kedua daerah.
Pemda Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Solok sepakat menyerahkan penyelesaian batas belum disepakati langsung kepada Mendagri dengan melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai aspek-aspek diatas.
Dalak kesempatan itu, kedua kepala daerah menandatangani kesepakatan bersama dengan Tim Penegasan Tapal Daerah Provinsi Sumbar dan Tim Penegasan Tapal Batas Kabupaten dan Kota.[emer]











