MATARAM, marapipost.com-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah NTB.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda NTB bersama Polres/ta jajaran berhasil mengungkap 442 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan 574 tersangka, terdiri atas 507 laki-laki dan 67 perempuan.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E, M.H, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres/ta jajaran di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, BNN Provinsi NTB, BPOM, Bea Cukai Mataram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, para Kasatresnarkoba jajaran, serta sejumlah stakeholder terkait.
Selain mengamankan ratusan tersangka, aparat juga menyita berbagai barang bukti berupa narkotika, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras ilegal. Barang bukti tersebut antara lain 647 butir ekstasi, 36.995 butir tramadol, 6.370 botol minuman keras ilegal, serta sabu, ganja, dan berbagai jenis narkotika maupun barang berbahaya lainnya.
Kapolda NTB menegaskan bahwa pengungkapan kasus beserta pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polda NTB dalam memerangi peredaran narkotika, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Kami tegaskan bahwa Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Semangat kami jelas, Search, Seek, Destroy, War on Drugs, dengan niat tulus mengabdi kepada masyarakat”, tegas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.
Meski demikian, Kapolda menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa, hingga masyarakat luas.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa”, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol. Marzuki, S.I.K., dan Ketua MUI NTB Dr. TGH. Badrun menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di NTB.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan, Ketua MUI NTB mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan naskah khutbah Jumat bertema bahaya narkoba yang akan disampaikan di sekitar 4.250 masjid di seluruh kabupaten dan kota di NTB melalui jaringan MUI dan Kantor Kementerian Agama.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, tempat ibadah, hingga komunitas masyarakat.
Melalui pengungkapan ratusan kasus tersebut, Polda NTB menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum yang diimbangi dengan langkah-langkah pencegahan dan edukasi. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang bersih dari ancaman narkotika serta berbagai bentuk kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa.[CI]











