Kota PayakumbuhSumatera Barat

Pembakar Pasar Payakumbuh Imam, Divonis 6 Tahun Penjara, Diatas Tuntutan JPU

×

Pembakar Pasar Payakumbuh Imam, Divonis 6 Tahun Penjara, Diatas Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, marapipist.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis terhadap Imam Luthfi Fajri alias Imam 6 tahun penjara, potong tahanan, karena terdakwa telah tebukti dan meyakinkan, telah membakar Pasar Payakumbuh.

Hukuman yang diatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh ini, lebih tinggi satu tahun dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeti Payakumbuh.

Terdakwa didakwa telah melakukan pembakaran terhadap Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh, pada bulan Agustus 2025. Terdakwa Imam Divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Kustrini didampingi dua Hakim anggota, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya. Vonis dibacakan dalam sidang lanjutan Senin (11/5/2026) dengan agenda Pembacaan Vonis, digelar di PN Payakumbuh.

Dari hasil pemeriksaan selama persidangan, majelias hakim meyakini dengan kuatkan terdakwa bersalah, dibuktikan dengan pengakuan terdakwa, dan keterangan saksi. Terdakwa Imam Luthfi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hokum mengakibatkan terjadinya kebakaran di pasar tersebut.

Perbuatan terdakwa itu, sangat membahayakan terhadap keamanan umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwan kesatu. Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun potong tahanan sementara.

Menjawab pertanyaan hakim kepada terdakwa, terdakwa Imam maupun JPU menyatakan piker-pikir atas putusan hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh yang menyidangkan kasus tersebut. “Pikir-pikir dulu pak hakim, diterima atau akan banding”, tutur Imam.

Dalam beberapa kali sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh secara bergantian dalam sidang lanjutan digelar Rabu 22 April 2026 di Pengadilan Negeri  Payakumbuh.

Majlis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringakan terhadap. Yang memberatkan terdakwa Imam, atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan pasar blok Barat Payakumbuh terbakar, merugikan banyak orang, terdakwa tidak pernah memintak maaf kepada orang dirugikan.

Sedang yang meringankan, terdakwa masih muda bisa diharapkan untuk merobah perbuatan jahatnya dikemudian hari, dan belum pernah dihukum. Pada sidang putusan itu tidak banyak pengunjung menyaksikan, siding berjalan dengan baik, dan aman.[NASA]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *