PayakumbuhSumatera Barat

Pembakar Pasar Payambuh Imam, Divonis 6 Tahun Penjara, Diatas Tuntutan JPU

×

Pembakar Pasar Payambuh Imam, Divonis 6 Tahun Penjara, Diatas Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini
PAYAKUMBUH, marapipist.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Sumatera Barat, vonis Imam Luthfi Fajri alia Imam 6 tahun penjara, terdakwa yang membakar Pasar Payakumbuh. Hukuman ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeti Payakumbuh.
Terdakwa didakwa telah melakukan pembakaran terhadap Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh, bulan Agustus lalu. Terdakwa Imam Divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara, atau 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Kustrini didampingi dua Hakim anggota, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya dalam sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Vonis yang digelar Senin siang 11 Mei 2026 di PN Payakumbuh.
Menurut keyakinan Hakim yang dikuatkan dengan pengakuan terdakwa dan keterangan saksi,  terdakwa Imam Luthfi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran.
Perbuatsn terdakwa itu, sangat membahayakan terhadap keamanan umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwan kesatu.
Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun potong tahanan sementara.
Terdakwa Imam maupun JPU atas putusan hakim menyatakan  pikir-pikir dulu diterima atau akan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh secara bergantian dalam Sidang lanjutan yang digelar Rabu c22 April 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh.
Sebelumnya majlis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dan yang meringankan.
Yang memberatkan terdakwa Imam, perbuatan terdakwa mengakibatkan pasar blok Barat Payakumbuh terbakar yang merugikan banyak orang, terdakwa tidak pernah kemintak maaf kepada orang dirugikan.
Dan yang meringankan karena terdakwa masih muda bisa diharapkan untuk merobah perbuatan jahat kemudian hari, dan belum pernah dihukum.
Sidang putusan tersebut tidak begitu banyak dihadiri pengunjung dan berjalan dengan baik.[NASA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *