PasamanSumatera Barat

Pemkab Pasaman MoU dengan Kejaksaan, Mitra Strategis Pengelolaan Anggaran

×

Pemkab Pasaman MoU dengan Kejaksaan, Mitra Strategis Pengelolaan Anggaran

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, marapipost.comBupati Pasaman, Sumatera Barat, Welly Suhery, tanda tangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Bupati menegaskan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar tidak memandang Kejaksaan sebagai institusi menakutkan (Seram), melainkan sebagai mitra strategis dalam memberikan kepastian hukum.

Penegasan tersebut disampaikan dalam acara penyambutan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat Mukhlis yang digelar di Kabupaten Pasaman, Kamis (22/1/2026).

“Kehadiran Kejaksaan jangan dijadikan beban atau ketakutan. Manfaatkan sinergi ini  membiasakan untuk bertanya sebelum kita melangkah,” tegas Bupati Welly Suhery di hadapan Wakajati Sumbar, jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan wali nagari se-Kabupaten Pasaman.

“Transparansi bukan berarti bekerja dalam ketakutan, melainkan bekerja dengan keterbukaan dan kepastian hokum”, tambahnya. Acara yang mengusung tema Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut menjadi momentum penguatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Kejaksaan.

Kunjungan Wakajati Sumbar tidak hanya bersifat silaturahmi formal, tapi juga sebagai wujud komitmen kolaborasi lebih konkret. Fokus utama pertemuan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Kejaksaan.

MoU itu, kata bupati, sebagai fungsi strategis membuka ruang konsultasi hukum lebih luas dengan jajaran pemerintah daerah. Sebagai jembatan strategis untuk membuka ruang konsultasi seluas-luasnya”, ujarnya.

Kesepakatan tersebut beri peluang, setiap keraguan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan diharapkan dapat segera memperoleh pendapat hukum (legal opinion) yang objektif dan akurat dari Kejaksaan, sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

Bupati Welly juga mengakui bahwa kompleksitas regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerap menimbulkan keraguan di kalangan aparatur.

Melalui sinergi dengan Kejaksaan, pendampingan hukum sejak dini diharapkan dapat berfungsi sebagai sistem peringatan awal untuk mencegah kesalahan administratif.

Dalam sambutannya yang diselingi pantun berbahasa Minangkabau, Bupati Welly merinci tiga target utama dari kemitraan antara Pemkab Pasaman dan Kejaksaan, yakni, fungsi pencegahan, melalui pendampingan dan penjelasan regulasi oleh Kejaksaan sejak tahap perencanaan sebelum anggaran dieksekusi.

Percepatan penyerapan anggaran, dengan adanya kepastian hukum sehingga kepala OPD, camat, dan wali nagari lebih percaya diri dalam melaksanakan program prioritas, termasuk penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan. Optimalisasi peran Kejaksaan, dari yang selama ini dikenal sebagai institusi represif menjadi lebih berorientasi preventif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Di akhir sambutannya, Bupati Welly Suhery menyampaikan harapan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman dapat terus mendampingi pemerintah daerah secara berkelanjutan.

“Kami menitipkan harapan agar kami senantiasa dijaga, diingatkan, dan dibina secara berkelanjutan demi terwujudnya Pasaman Bangkit yang berkarakter, maju, dan berkelanjutan”, ujarnya.

Sementara itu Wakajati Sumbar Mukhlis mengatakan, MoU tersebut tidak hanya memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, tetapi juga menegaskan peran Kejaksaan sebagai mitra hukum strategis. “Pendampingan sejak dini akan meminimalkan risiko hukum dan mempercepat pelaksanaan program pemerintah”, tuturnya.

Kami siap memberikan pendampingan yang objektif dan profesional untuk mendukung setiap program daerah, termasuk penyerapan anggaran dan pencegahan kesalahan administrasi,” ujar Wakajati Sumbar.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *