AgamKomentarSumatera Barat

Lahan Sawah Berpengairan Tetap di Kabupaten Agam Alih Fungsi, Dibiarkan?

×

Lahan Sawah Berpengairan Tetap di Kabupaten Agam Alih Fungsi, Dibiarkan?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

Oleh Lukman

AGAM, marapipost.com-Banyak yang mengkhuatirkan terhadap keberadaan ketersediaan bahan pangan pokok, terutama beras di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, makin hari lahan sawah berpengairan tetap alih fungsi dari lahan sawah jadi lahan pengembangan perumahan, dan lainnya. Melihat kondisi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten saya memandang, Pemerintah Kabupaten Agam tidak agresif untuk menyikapi.

Saya sudah minta tanggapan kepada Bupati Agam Beni Warlis, terhadap kondisi terkini situasi puluhan hektar areal sawah yang berpengairan tertap yang sudah alih fungsi jadi lahan pengembangan perumahan, atau bangunan lainnya, baik oleh pengembang, maupun oleh masyarakat dalam bentuk perorangan, ada yang jadi tempat pembangunan ruko, hotel, dan lainnya.

Tapi beliau, Bupati Agam Benni Warlis belum memberikan klarifikasi terhadap kondidi terkini itu. Saya memang tidak bertemu langsung dengan beliau, tapi hanya melalui WhatsAsp, Sabtu, 14 Maret 2026, pukul 14.28 WIB, tapi hingga tulisan ini ditayangkan, belum ada pejelasan dari beliau.

Yang jelas makin hari luas sawah berpengairan tetap semakin berkurang, padahal regulasi perlindungan lahan sawah berpengairan tetap itu sudah ada, hanya saja Pemda Kabupaten Agam tidak menyikapi, terkesan tutup mata.

Saya pernah menghubungi Kepala BPN/Araria Kabupaten Agam berkenan penerbitan perubahan status lahan sawah berpengairan tetap jadi lahan pertanian lainnya, kepala BPN/Agraria Kabupaten Agam itu menjawab, kami berani merubah sertifikat dari lahan sawah berpengairan tetap kepada lahan pertanian lainnya, kata beliau, karena ada rekomendasi, tapi beliau tidak mau menyebutkan OPD apa yang menerbitkan rekomendasi itu.

Saya tidak dengan penjelasan itu, saya juga datangi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Agam, dapat jawaban disana, bahwa lahan tersebut merupakan lahan pertanian lainnya, tidak produktif, ini tercantum dipeta tata ruang, katanya.

Kenapa tanda yang dibuat dipeta itu tidak sesuai dengan keadaan lapangan sesungguhnya?. Sepertinya ada permainnan. Sebagai contoh adalah pengembangan perumahan didepan Kantor Wali Nagari Kampung Pinang, di Kampung Tangah, Kubang, Batu Galeh, Tembok, Kecamatan Lubuk Basung. Kecamatan Tilatang Kamang, Ladang Baraia, Sawah Dangka, Tigo Kampuang, Gadut, dll.

Dasar hukum utama yang mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B). Undang-undang ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan demi mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Poin-Poin Penting UU Nomor 41 Tahun 2009. Definisi LP2B; Bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok. Lahan Cadangan; Lahan potensial yang dilindungi agar ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai LP2B di masa depan.

Larangan Alih Fungsi; Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan ke penggunaan non-pertanian, kecuali untuk kepentingan umum (seperti jalan tol atau waduk) dengan syarat ketat, termasuk penyediaan lahan pengganti.

Insentif bagi Petani; Pemerintah dapat memberikan insentif kepada petani yang tanahnya ditetapkan sebagai LP2B, berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengembangan infrastruktur pertanian, atau dukungan sarana prasarana. Sanksi; Pelanggaran berupa alih fungsi lahan LP2B tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana penjara dan denda.

Peraturan Pelaksana (PP) Terkait. Untuk mengimplementasikan UU tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP); PP nomor 1 tahun 2011. Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. PP nomor 25 Tahun 2012, Tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PP Nomor 30 Tahun 2012, Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. PP Nomor 12 Tahun 2012, Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Implementasi di Daerah. Penetapan lahan LP2B merupakan kewenangan pemerintah daerah yang dituangkan dalam “Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)” kabupaten/kota maupun provinsi.

Banyak daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai hal ini untuk mencegah penyusutan lahan produktif di wilayah mereka, apakah Kabupaten Agam sudah melahirkan regulasi ini. Kalau sudah ada, pertanyaannya, apakah Kabupaten Agam sudah melahirkan regulasi yang dimaksud?, kalau sudah adan kenapa tidak jalan?, siapa yang bermain?.

Data sementara diperole Sekitar 947 hektare lahan pertanian di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dilaporkan telah beralih fungsi, terutama menjadi perumahan dan pemukiman padat, belum termasuk sawah yang terkena bencana alam yang tidak dapat difungsikan lagi untuk dijadikan sawah, diantaranya di Kecamatan Palembayan, luasnya ada sekitar 400 hektar. Bagaimana eksekutif dan legislative menyikapi keborokan ini.[*]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *