AgamSumatera Barat

Berlindung Dibalik HGU, PT. Mutiara Agam Babat Habis Kebun Sawit Warga Antokan!

×

Berlindung Dibalik HGU, PT. Mutiara Agam Babat Habis Kebun Sawit Warga Antokan!

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

AGAM, marapipost.com-Mutiara Agam (Damai Grup) tindas warga tidak, perusahaan perkebunan swasta itu, terkesan melakukan tindakan kesewenang-wenangan membabat kebut sawit di Dusun Antokan, Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Mutiara Agam (Damai Group) diduga kuat telah melakukan tindakan “Tangan Besi”, membabat habis108 batang pohon kelapa sawit yang ditanam seorang warga bernama Inang (40 tahu). “Tidak ada belas kasihan kepada orang kecil, PT. Mutiara Agam, tega ambil tindakan sekejam itu”, tutur Inang Selasa (24/2/2026).

Dalih Hak Guna Usaha (HGU) dijadikan tameng untuk merampas keringat yang telah ditanam sejak puluhan tahun silam. Ditanam dari Rimba, Ditumbang Tanpa Rasa

Inang mengisahkan luka hatinya dengan nada menghiba. Kebun yang kini rata dengan tanah itu ia rintis sejak usia belasan tahun, saat lahan tersebut masih berupa rimba belantara. Namun, tanpa negosiasi apalagi basa-basi kemanusiaan, pihak perusahaan merobohkan sumber mata pencaharian utama keluarganya tersebut.

“Saya menanam itu dari kecil, dari lahan itu masih hutan. Sekarang mereka tumbang begitu saja hanya dengan alasan masuk HGU”, ungkap Inang terpukul.

Diduga “Dijebak” Surat Pernyataan. Kejanggalan semakin mencuat pasca-eksekusi lahan. Bukannya memberikan kompensasi yang layak, Inang diduga diarahkan untuk menandatangani surat permohonan ganti rugi yang isinya justru menyudutkan dirinya sendiri. Dalam draf tersebut, Inang seolah dipaksa mengakui bahwa ia telah mengetahui sejak awal bahwa lahan yang ia garap berada di kawasan HGU PT. MA.

Demi harapan ganti rugi yang tak kunjung datang, Inang mengikuti skenario tersebut. Namun nahas, hingga tiga bulan berlalu, janji tinggal janji. Pihak PT. Mutiara Agam bungkam seribu bahasa dengan berbagai alasan klasik untuk menghindar.

Merasa dipermainkan dan haknya diinjak-injak, Inang kini menuntut agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Tindakan pengrusakan tanaman secara bersama-sama ini dinilai telah memenuhi unsur pidana dan melanggar rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Saya hanya orang kecil yang mencari makan dari sawit itu. Saya berharap ada proses hukum atas perbuatan semena-mena ini”, tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Mutiara Agam/Damai Group belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan eksekusi sepihak dan mandeknya proses ganti rugi yang dijanjikan.[*]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *