PESISIR SELATAN, marapipost.com-Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni, jelaskan permasalahan tidak terawatnya ruas jalan pada sejumlah titik di Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir.
Tidak terawatnya jalan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di Sungai Tunu, dijelaskan Bupati Hendrajoni, Minggu (14/12/2025). Penganggaran untuk tahun 2025 ini, perencanaan anggarannya semasa Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, tahun 2024. “Belum lagi masa kepemimpinan saya, tapi masih kepemimpinan bupati yang lama Rusma Yul Anwar, belum lagi masuk dalam kepemimpinan saya”, jelas Hendrajoni.
Perencanaannya dalam tahun 2024. “Penyusunan anggarannya masih dalam kepemimpinan Bupati Pesisir Selatan sebelumnya, Rusma Yul Anwar”, tutur Bupati Pesisr Selatan, periode kepemimpinan tahun 2025-2030 Hendrajoni.
Untuk pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan, daerah tidak memiliki uang, karena itu maju-mundurnya pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan, terang Hendrajoni, bergantung kepada pemerintahan pusat, termasuk pemeliharaan jalan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Sungai Tunu.
Untuk tahun 2025 ini memang belum, tetapi untuk tahun kedepannya Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, berjanji akan mengusulkan kepusat, tutur Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Bupati Pesisir Selatan yang sudah jadi Bupati Pesisir Selatan periode kedua ini, periode pertama 2016-2021, periode kedua 2025-2030.
Tidak terawatnya jalan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan itu, tutur Hendrajoni tidak hubunganya dengan politik, pada pokoknya Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, akan usulkan kepusat, begitu tutur Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni.
Camat Ranah Pesisir Syafrizal, menjelaskan, kerusakan jalan tersebut disebabkan, jalan tersebut tidak hanya dilintasi kendaraan yang sesuai dengan kelas jalan, tetapi kendaraan besar bermuatan tonasi tinggipun masuk, itulah penyebab kerusakan jalan tersebut.
Syafrizal mencontohkan, masyarakat membangun didepan SMA Negeri 2 Ranah Pesisir di Jalan Pinang Balirik, masyarakat membangun sudah memakan saluran pembuang, semestinya itu tidak boleh.
Wali Nagari sebagai pemerintahan terendah setelah bupati, tidak mengawasi, membiarkan saja masyarakat membangun seperti itu. Soal IMB atau sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kita tidak mengetahui, entah ada entah tidak, jelas Syafrizal. Karena itu Camat Ranah Pesisir Syafrizal mengimbau dan mengajak, mari sama-sama menjaga kampong, nagari, katanya.[lk]











