Tanah Datar

Narkoba Masih Marak, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Dipinggir Jalan

×

Narkoba Masih Marak, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Dipinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR , marapipost.com-Seorang laki- laki terduga pengedar Sabu berinisial AL (37 tahun) berhasil diamankan. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, sedang duduk di pinggir jalan Raya Nagari Limokaum Kecamatan Limokaum Tanah Datar Sumatera Barat. Terduga AL ditangkap dalam kasus peredaran sabu di Dusun Tuo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum sekitar pukul 21.00 WIB,Kamis (7/8/2025).

Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto S.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H didampingi humas Polres Alvin, Jumat (9/9/2025) di Batusangkar menyebutkan ,ditangkapnya laki-laki AL berdasarkan informasi masyarakat, terduga mengedarkan sabu di daerah Limokaum.

Informasi masyrakat yang sudah dikantongi petugas langsung ditindak lanjuti dengan turun ke lapangan dan menemukan terduga AL sedang duduk di pinggir jalan dan segera mengamankan terduga sekaligus melakukan penggeledahan.

Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip dan dililit kertas putih. Barang bukti(BB) tersebut disita dari tangan AL.Dalam aksi penangkapan dan penggeledahan disaksikan Kepala Jorong setempat dan sejumlah warga setempat.

Pada kesempatan itu didepan petugas dan saksi, terduga AL mengakui BB haram tersebut miliknya sendiri,seterusnya terduga pelaku dan BB dibawa langsung ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih jauh.

“Pihak Polres Tanah Datar terus bertekad memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Kami mengimbau masyarakat jangan ragu melaporkan kalau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan sehubungan narkoba “,pungkas Kasat Resnarkoba Arvi. Terduga tindak pidana sabu AL dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *