LUBUK BASUNG, marapipost.com-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Senin (23/6/2025), Fraksi Demokrat, melalui juru bicara Syafril Dt. Rajo Api menyampaikan pendapat akhir terhadap dua ranperda, adalah Ranperda Tentang Peruvahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 20216 Tentang Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam Ilham, Lc, MA, dihadiri Bupati Agam Benni Warlis. Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Henrizal, Sekretaris DPRD Villa Erdi, dihadiri anggota DPRD Kabupaten Agam, kepala OPD, Bundo Kanduang Kabupaten Agam.
Fraksi Demokrat, dengan anggota Dodi, ST, MH, Alber, S.IP, Aderia, SP, MM, Marga Indra Putra, S. Pd, dan Jondra Marjaya, melalui juru bicaraSyafril, SE, berharap dapat menjadi motivasi baru untuk melakukan perubahan yang tinggi demi kemajuan Agam dan kesejahteraan rakyat.
Pengisian pejabat pada susussan perangkat daerah, diharapkan dapat mempedomani prinsip “Menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat”. Bearti dalam pengisian pengisian pejabat mengedepankan penilaian ketepatan kopetensi dalam organisasi perangkat daerah.
Perangkat daerah hendaknya itu diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi, bebas konflik kepentingan, dan dapat menyokong kinerja Bupati Agam lebih maksimal, dengan alasan Fraksi Demokrat, sebab baik buruknya kinerja OPD menjadi tolok ukur dari baik buruknya terhadap kinerja bupati.
Untuk optimalisasi kinerja bupati kedepan, jika ada kepala OPD dan badan beserta eselon lainnya yang dinilai lalai, tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, bupati sebagai kepala daerah jangan ragu-ragu untuk mengganti jabatan kepala OPD dan kepala Badan, beserta eselon lainnya, dengan pengganti yang lebih baik agar rencana kerja pembangunan Kabupaten Agam dapat berjalan dengan lancar dan maksimal.
Terhadap Ranperda terhadap Pertanggungjawaban APBD tahun 2024, Fraksi Demokrat menyampaikna pendapat akhir dapat menerima dan menyetujui menjadi Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, dengan catatan; Perda Laporan Pertanggungjawaban 2024 ini jadi tolok ukuar Pemda Agam dalam melaksanakan kegiatan anggaran tahun 2025.
Anggaran yang sudah disepakati dalam APBD untuk tahun 2025 akan ada perubahan. Maka dari itu, Fraksi Demokrat menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Agam untuk lebih maksimal dalam menyusun program dan kegiatan dengan memperhatikan skala prioritas, dan tidak mengenyampingkan pemerataan penyebaran anggaran pada 16 kecamatan di Kabupaten Agam.
Selain itu, jelas Syafril Dt. Rajo Api, Pememerintah Daerah Kabupaten Agam memprioritaskan rencana kerja yang tertunda tahun 2024, diantaranya POKIR DPRD tahun 2024 yang tidak dikerjakan, rehabilitasi dan rekontruksi daerah terkenan bencana alam dan program prioritas 2024 yang belum dapat terselesaikan.
Fraksi Demokrat juga menyoroti permasalahan yang terjadi pada tahun 2024, terkait dengan penanganan bencana alam dan kecelakaan di Kabupaten Agam. Sebagai contoh, pada tanggal 3 Februari 2024 terjadi bencana Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Sipisang, Jorong Air Kijang, Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, hancur ditimpa tertimpa pohon besar, sampai saat ini masih belum diperbaiki.
Dampak dari belum diperbaiki itu, proses belajar dan mengajar hingga saat ini masih ditenda darurat. Kejadian seperti ini sungguh memprihatinkan, karena itu Fraksi Demokrat minta segera, agar proses belajar mengajar (PBM) dapat terlaksana dengan kondusif.
Fraksi Demokrasi DPRD Kabupaten Agam juga menyarankan, Pemda Kabupaten Agam memprioritaskan alokasi APBD Kabupaten Agam untuk penanggulangan bencana alam dan menunjukan keseriusan membuat dokumen Rencana Rehabilitasi Rekontruksi Pasca Bencana (R3P), merupakan syarat administrasi agar Kabupaten Agam mendapat Anggaran Rehabilitasi dan Rekontruksi terhadap kejadian bencana alam yang menimpa.
Pembuatan dokumen R3P Kabupaten Agam pada tahun 2024 dibantu BPBD provinsi. Karena itu kedepannya, Fraksi Demokrat berharap, dokumen tersebit dapat disusun sendiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
Karena itu Fraksi Demokrat kembali mengingatkan dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan jajarannya untuk melaksanakan seluruh saran, masukan, dan pendapat yang disampaikan dalam sidang paripurna, jelas juru bicara Farkasi Demokrat Syafril Dt. Rajo Api.[lk]