LUBUK BASUNG, Marapi Post-UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, buka kembali pelayanan pembayaran pajak kendaraan melalui Samdat Keliling setelah sebelumnya ditutup semenjak senin 30 Maret 2020, disbabkan mewabhnya Virus Corona (Covid-19).
Pelayanan itu dibuka kembali semenjak Selasa (16/6/2020), mempedomani Surat Keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera. Pelayanan perdana dilaksanakan di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, dihalam Kantor Camat Tanjung Raya, pada tempat biasa sebelum ditutup.
Didampingi Kasubag Tata Usaha, Hendri Candra, SE, Kepala UPTD. PPD Lubuk Basung, Drs. Ali Amran Rabu (17/6/2020) menjelaskan, Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat itu adalah, Dirlantas Polda Sumatera Barat, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan Kepala Cabang PT. Jasaraharja (Persero) Sumatera Barat.
Pelayanan Samsat Keliling ini akan berlangsung seperti biasa, yakni di Kecamatan Matur depan Kantor Camat Matur, Kecamatan Ampek Nagari di Pasar Bawan, Kecamatan Tanjung Mutiara depan BRI Tiku, dan Kecamatan Tanjung Raya didepan Kantor Camat Tanjung Raya di Maninjau.
Khusu pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Matur, selain di depan Kentor Camat Matur, pelayanan Samsat Keliling juga menjadwalkan pelayanan di Pasar Lawang, jadwalnya juga sudah diatur sebagaimana biasa.
Berurusan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tetap meperhatikan anjuran kesehatan, menutup mulut dan hidung dengan masker, cuci tangan dengan sabun dan sejenisnya, dan sebelum berurusan dengan petugas, terlebih dahulu pengecekan suhu badan, jangan lupa mengatur jarak denga sesama dan petugas.
Cara ini ditempuh untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) lebih lanjut, sehingga virus berbahaya dan mematikan itu betul-betul habis total. Bagi yang tidak menutup mulut dan hidungnya dengan masker.
Prosedural anjuran kesehatan itu tetap dilaksanakan, adalah demi keselamatan bersama, bila, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi untuk semua, jelas Ali Amran. Pelayanan pembayaran PKB dan sejenisnya tetap akan dilanjutkan sesuai dengan petunjuk, imbuh Ali Amran.(MP-001)