LUBUK BADUNG, marspipost.com-Satpol PP kab. Agam melakukan razia penyakit masyarakat (PEKAT) pada dini hari yang berlokasi di kecamatan lubuk Basung dan kecamatan tanjung raya pada dini hari Sabtu (19/10/2024). Sasaran razia adalah hotel-hotel, penginapan maupun kafe-kafe terindikasi adanya wanita pemandu orgen tunggal pada kawasan.
Terjaring 3 pasang di Hotel Denai Maninjau, dan satu pasang di penginapan Maninjau. Tapi sebelum tiba petugas dilokasi, yang pria berhasi kabur melarikan diri meninggalkan penginapan di Kecamatan Tanjung raya. Juga diamankan seorang wanita di kafe sedang menghibur pada saat itu, dalam ruangan tertutup.
Yang terjaring langsung di bawa petugas satpol PP Kabupaten Agam, diamankan ke Markas Komando Satpol-PP Kabupaten Agam di Lubuk Basung, selanjutnya untuk proses pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Agam untuk dimintai keterangan terhada masing-masingnya.
Dalam operasi PEKAT tersebut kegiatan ini langsung di pimpin Kepala Bidang Tibum Dan Tramas Satpol PP Kabupaten Agam Yul Amar, S.IP. Mereka yang adalah diduga melanggar Perda Nomor 1 tahun 2020, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pol PP Kabupaten Agam, akan terus melakukan razia sesuai dengan kewenangan yang diberikan sesuai tujuan agar terciptan keamanan, ketentraman dan juga agar tetap terjaga norma-norma yang ada. Kegiatan dilaksanakan tidak lepas dari adanya kerjasama masyarakat dengan petugas dengan tujuan agar tercipta keamanan dan ketentraman dalam hidup bermasyarakat.[lk]