BUKITTINGGI, marapipost.com-Peluang emas, pertemuan dengan Plt Gubernur Sumatera Barat, Jumat (27/9/2024) dimanfaatkan Pjs Wali Kota Bukittinggi, untuk mengkomunikasikan dana bagi hasil dari Pemprov Sumatera Barat. Pertemuan itu dilaksanakan di kediaman Plt Gubernur.
Pjs. Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam, menyampaikan, memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi, masih menunggu pencairan dana bagi hasil yang telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 971.1/04/PPD-Bapenda/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Sesuai kesepakatan tersebut, masih terdapat kekurangan saluran pada tahun 2023 untuk bagian Kota Bukittinggi sebesar Rp8.824.214.888, dari Pememerintah Provinsi Sumatera Barat. APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, diasumsikan Pendapatan Transfer Antar Daerah dari DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi sebesar Rp33.032.827.967.
Namun kenyataannya, sampai kondisi saat ini, penyaluran dana Pendapatan Transfer Antar Daerah dari DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi tersebut, telah disalurkan ke RKUD, hingga Triwulan II sebesar Rp17.189.996.323, masih kekurangan salur DBH Pajak Provinsi untuk Bagian Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023, hingga saat ini belum diterima di RKUD, jelas Pjs. Wako Bukittinggi kepada Plt. Gubernur Sumatera Barat.[lk]