PADANG, marapipost.com-Bidang Binawasa dan Pusdiklatda Gerakan Pramuka 03 Sumatera Barat melaksanakan rapat bersama terkait program kegiatan Binawasa yang dalam waktu dekat segera dilaksanakan.
Rapat bersama bidang Binawasa dan Pusdiklatda Pramuka Sumbar digelar Rabu (10/7/2024) di Kwarda Sumbar di Padang.
Rapat membahas pelaksanaan Training of Trainer (TOT) nasional yang akan digelar pihak kwarnas pada tanggal 26 sd 29 Juli 2024 bertempat di bumi perkemahan Cibubur.
Adapun utusan peserta yang diharapkan untuk TOT nasional dari Pusdiklatda 1 orang yang diikuti dari ketua atau wakil Pusdiklatda dan 1 orang utusan kwartir cabang.
Peserta yang akan mengikuti TOT diharapkan calon peserta memiliki visioner, paham dengan berbagai metode pembelajaran, dan menguasai IT. Persyaratan lain sudah KPL, kata Firsta.
Juga membahas pelaksanaan kursus mahir Pramuka tingkat dasar (KMD) yang dilaksanakan di pondok pesantren, peserta KMD itu masih tergolong penegak usia 17, 18 dan 19 tahun, peserta minimal usia 22 tahun dan untuk calon Pramuka pandega ijazah diberikan apabila memasuki usia 22 tahun (sesuai Jukran nomor 03 tahun 2022 tentang peraturan penyelenggaraan Diklat Kepramukaan)
Disebutkan Kapusdiklatda Kak Amrullah dan Wakabinawasa kak Firsta bersama peserta rapat, sepakat bahwa pelaksanaan KMD di setiap Pondok Pesantren sebetulnya tidak bisa diberikan KMD tetapi diganti menjadi Pendidikan dan Pelatihan Instruktur Muda (PPIM). Hal ini sesuai dengan Panduan PPIM yang sudah diterbitkan kwarnas nomor 208 tahun 2021.
Waka Binawasa Kwarda Sumbar Firsta bersama Kapusdiklatda 03 Gerakan Pramuka Sumbar Kak Amrullah, menegaskan, masing-masing kwartir cabang melalui Pusdiklatcab agar dapat mengarahkan lembaga yang akan melaksanakan KMD terutama di kawasan Pondok pesantren yang bekerjasama dengan kwarcab untuk selanjutnya dapat diarahkan melaksanakan PPIM dan dapat mempedomani Panduan PPIM yang sudah diterbitkan kwartir nasional.
Namun untuk lebih jelasnya nanti akan dilaksanakan rapat koordinasi Pusdiklatda Kwarda Sumbar dengan Kapusdiklatcab se Sumbar, teknis pelaksanaan KMD di Pondok diganti menjadi PPIM, dan juga beberapa teknis kegiatan yang harus diseragamkan bila melaksanakan KMD dilingkungan kwarcab se kwarda Sumbar.[Yun.S]