BATUSANGKAR, Marapipost-Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial IA (44 tahun) diringkus tim Tarantula Polres Tanah Datar, Polda Sumatera Barat, Senin(8/1/2024) saat sedang berada di pinggir jalan Jorong Supanjang, Nagari Cubadak Lima Kaum. Demikian dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri,S.H,M.H didampingi humas Polres Gusrizal, Selasa(9/1/2024) di Batusangkar.
Menurut Kasat Desneri, ditangkapnya IA berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sering mengedarkan narkoba di daerah Tanah Datar.Usai mendapatkan informasi, Tim Tarantula segera melakukan penyelidikan ke lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berkesimpulan, pria tersebut adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, karena itu langsung menyusun rencana penangkapan. Sekira pukul 21.00 WIB, Tim Tarantula menuju lokasi yang sudah diketahui sebelumnya.
Sampai di TKP, ditemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan Jorong Supanjang, Nagari Cubadak Lima Kaum. Begitu sigap tim, pelaku langsung diringkus, sekaligus melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti(BB) dua paket narkotika jenis shabu.
Berikutnya, tim melakukan penggeledahan di pekarangan rumah, disaksikan perangkat desa dan masyarakat, ditemukan tujuh paket. Tujuh paket yang ditemukan itu diduga narkotika shabu terbungkus plastik klip di dalam kandang ayam. Ditemukan sejumlah barang bukti itu, pelaku tidak bisa berkelit dan berkutik, akhirnya mengakui, BB yang ditemukan tersebut benar milik pelaku IA.
Tim juga menyita satu unit telepon genggam android merek samsung warna hitam, uang tunai senilai Rp400 ribu. Usai penggeledahan, pelaku dan BB langsung digiring ke Polres Tanah Datar, untuk menjalani proses penyelidikan. Selaku tersangka IA dapat diancam dengan pasal 114 Jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan badan.[emer]