LUBUK BASUNG, Marapi Post-Jondra Marjaya, dari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, daftar burungnya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.
Jondra Marjaya mendaftarkan burung paiaraannya itu, sesuai dengan himbauan lembaga itu kepada pecandu pemelihara hewan satwa yang dilindungi. Jondra Marjaya yang juga anggota DPRD Kabupaten Agam itu, melaporkan burung piaraannya ke BKSDA Agam di Lubuk Basung Jumat (4/9/2020) langsung diterima Kepala BKSDA Resor Agam Ade Putra.
Dijelaskan Ade, bahwa hingga Jumat (4/9/2020) telah terdaftar sekitar 60 ekor burung dilindungi milik warga yang dipelihara, karena senang mendengar kicaunya. Data yang terangkan itu adalah catatan dari Januari hingga 4 September 2020.
Enam puluh ekor burung yang sudah terdaftar pemeliharanya, terdiri dari jenis cica daun, tiong emas dan lainnya. Satu warga rata-rata memiliki dua ekor burung, Ade Putra. Tapi burung yang dilaporkan sangat nyinyir berkicau, disambut pula ciracauan burung lain.
Disebutkan Ade, ada juga pihak lain yang mendaftarkan burung itu ke BKSDA secara kolektif dan ada juga yang perorangan. Bila didaftarkan secara kolektif, petugas BKSDA datangi lokasi tempat pecinta burung itu berada.
Beberapa waktu lalu, BKSDA Agam telah menurunkan surat agar bagi pemelihara burung mendaftarkan burung piaraannya ke BKSDA Agam di Lubuk Basung. Jumat (4/9/2020) hari terakhir batas waktu pendaftaran.
Kalau tidak ada aral melintang, Oktober bulan depan, BKSDA Resor Agam yang dipimpin Ade Putra ini akan razia kelapangan, menginvestigasi pemelihara burung dan satwa yang dilindungi lainnya yang dipelihara warga.
Jondra Marjaya, anggota Komisi II Bidang Keuangan dan Pertanian DPRD Kabupaten Agam, menindaklanjuti terhadap pengawasan hewan satwa yang dilindungi, DPRD Kabupaten Agam akan mengajukan perda inisiatif guna melindungi hewan tersebut.
Jelang perda dapat dilahirkan, DPRD Kabupaten Agam telah mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup), sambil menunggu perda inisiatif selesai, perda inisiatif untuk perlindungan burung dan hewan satwa lainnya dikawasan tertentu, tahun 2019, perda inisiatif itu telah diajukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), tahun 2020 dibahas akan libatkan intansi terkait, terang Jondra Marjaya.(LUKMAN)