LUBUK BASUNG, marapipost.com-Perjuangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuntut hak masyarakat kepada PT. Karya Agung Megah Utama (PT. Kamu), belum berakhir. Melalui tim 11, KAN Lubuk Basung terus berupaya agar hak masyarakat dapat dikembalikan.
Untuk kelancaran tuntutan tersebut, KAN Lubuk Basung Sudah membentuk tim, yang diberi nama Tim 11. Diberi nama Tim 11, karena anggotanya memang hanya 11 orang, terdiri dari ninik mamak, pusako. Pembentukan tim 11 ini melalui Surat Keputusan KAN Lubuk Basung, ditanda tangani Ketua KAN Lubuk Basung, Ir. Novi Endri, M. Sc Dt. Simarajo.
Perjuangan Tim 11 tersebut akhir-akhir ini kelihatan kendor, seolah-olah sudah tak berdaya lagi. Ketua 11 Helmon Dt. Hitam yang diminta penjelasannya Sabtu (12/8/2023) membantah, bahwa Tim 11 bentukan KAN Lubuk Basung itu kehabisan tenaga. “Kami masih tetap berjuang, sebab pelanggaran yang dilakukan PT. Kamu itu sangat membuat malu, terkesan PT. Kamu tidak menghargai”, terang Helmon Dt. Hitam.
Tapi siapa yang dimaksud Helmon Dt. Hitam yang tidak dihargai PT. Kamu itu?, tidak dijelaskan Helmon Dt. Hitam. Yang jelas, kata Helmon Dt. Hitam, pelanggaran yang dilakukan PT. Kamu dalam pendirian pabrik pengolahan sawit; belum memiliki AMDAL, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah pengganti IMB. Belum memiliki dokumen status tanah, PT. Kamu berani saja melaksanakan pembangunan pabrik.
Pemda Agam menerbitkan AMDAL, setelah viral dimedia social (Medsos), PT. Kamu belum punya AMDAL sudah melaksanakan pembangunan gedung pabrik pengolahan sawit. Setelah ribut dimedsos, barulah Pemda Agam bergegas menerbitkan Domumen AMDAL. Entah bagaiman cara pengurusan dokumen AMDAL itu bisa diterbitkan, tidak tahu juga kita, jelas Helmon Dt. Hitam.
Pabrik pengolah sawit tersebut saat ini sudah selesai, bahkan, didapat informasi, pabrik pengolahan sawi PT. Kamu yang illegal itu sudah operasional (Sudah jalan). Tapi pihak berwenang hanya diam, sepertinya aman-aman saja.
Begitu juga Hak Guna Usaha (HGU) Perkebuanan, terhitung taghun 2020, HGU PT. Kamu di Kecamatan Lubuk Basung sudah tidak ada lagi, tapi kenyataannya, PT. Kamu masih menguasai lahan, tersebut, tapi pihak berwenang tetap saja diam, entah apa sebabnya maka diam, Herlmon Dt. Hitam mengaku juga tidak mengetahui. Yang jelas, kondisi saat ini, pabrik pengolah sawit jalan, dan lahan perkebunan sawit tetap dikuasai PT. Kamu, pihak berwenang diam.
Terhadap, permasalahan ini, sebagai Ketua Tim 11 di KAN Lubuk Basung, ia sudah diundang gelar perkara Polda Sumatera Barat, pada bulan Mei 2023. Kalau tidak salah pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023. Gelar perkara dengan Wassidik Ditreskrimun Polda Sumbar. “Pada pokoknya kami belum berhenti melakukan tuntutan”, jelas Helmon Dt. Hitam.[lk]