PASAMAN BARAT, marapipost-Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus lima orang lelaki yang sedang asyik pesta shabu disebuah rumah, penangkapan kelima tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AF (40), AM (37), YP (36), AF (35) dan RS (40), yang berhasil diringkus di sebuah rumah yang berada di Jorong Sukomenanti Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap lima tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan pesta shabu disebuah rumah tepatnya pinggir jalan umum Tapalan, Jorong Sukomenanti, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
“Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai untuk melakukan penyelidikan,” ujar Eri Yanto. Diterangkan, sesampai di lokasi petugas langsung melakukan pengintaian di sebuah rumah yang berada di pinggir jalan Tapalan Jorong Sukamenanti.
Petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan meringkus kelima tersangka yang saat itu sedang asyik menggunakan Narkotika jenis shabu dengan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman.
“Dari penggrebekan tersebut, salah seorang tersangka berinisial AF diamankan satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus sedang berisikan Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu bungkus kecil berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening”, terangnya.
Eri Yanto menjelaskan, dari kelima tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Sebanyak 52 lembar plastik klip warna bening, tiga lembar kertas bukti transfer, dua lembar buku tabungan atas nama tersangka AF, uang tunai sebesar Rp289.000 (Dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), 4 buah mancis, 2 buah pipet sedotan dan 1 buah alat hisap (bong).
“Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek vivo, satu unit timbangan digital merek Tafardigipounds, satu timbangan digital merek Pocrt Scale dan satu timbangan digital merek f1927”, jelasnya.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kelima tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[By Roni]