TANJUNG MUTIARA, marapipost.com-Entah disengaja atau tidak, ada warga yang sedang membangun Ruko di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,menjorokkan ke sungai, mengambil sebagian wilayah sungai.
Tepatnya bangunan tersebut terletak berhadapan dengan Rumah Dinas Camat Tanjung Mutiara diseberang Jalan Lintas Barat Sumatera di Jorong Pasar Tiku. Wali Nagari Tiku Selatan Ismardi, S. Sos dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanjung Mutiara Zulwardi, S. Sos, terkejut ketika dikonpirmasi.
Wali Nagari Tiku Selatan, Ismardi, kepada marapipost.com menjelaskan Selasa (21/2/2023) di ruang kerja Sekcam Tanjung Mutiara di Kantor Camat di Pasar Tiku. Ismardi mengaku, sepemilik bangunan belum ada mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi tidak tahu juga kalau pemilik bangunan langsung mengurus ke Kabupaten Agam, jelas Ismardi.
Begitu juga dengan bangunan yang dibangun pemiliknya mengambil sebagian wilayah sungai, Ismardi juga tidak mengetahui, tapi ia berjanji akan melakukan peninjauan kelokasi. Sebaiknya pihak berwenang menentukan titik batas wilayah sungai, sebelum bangunan ini lanjut.
Hasil pengamatan marapipost.com, bangunan yang dibangun pemiliknya ini tidak main-main, permanen dan bertingkat, tapi bagian lahan yang diduga sudah masuk wilayah sungai ini, bangunannya belum lanjut, baru hingga memasang pondasi setinggi pondasi bangunan yang sudah dibangun. Agar didapat kepastian hukum, sebaiknya pihak berwenang segera meneribkan.[lk]