LUBUK BASUNG, Marapi Post-Hebat!, Monggong, Nagari Persiapan Surabayo, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, semakin dikenal. Harumnya nama Monggong, lantaran aktivitas salah satu Kafe, yang selalu menyediakan hiburan karaoke berpasangan. Kalau sebelumnya sudah digrebek pasangan wanita dan pria malam, Sabtu dini pukul 02.00 WIB (26/11/2022) ditangkap lagi 2 pasang muda-mudi.
Kasat Pol PP Damkar Kabupaten Agam, Dandi Pribadi, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Yul Amar, yang dihubungi marapipost.com Sabtu (26/11/2022) mengakui telah mengamankan dua pasang muda-mudi yang bukan suami isteri tengah karaukeria di salah satu kafe di Monggong. Karena sudah larut malam, dua pasang muda-mudi tersebut ditangkap dan diamankan, dijejal ke Markas Pol PP Kabupaten Agam di Lubuk Basung.
Dua pasang wanita dan pria malam itu ditangkap, karena sudah melanggar Perda 01 Tahun 2020, tentang ketertiban umum. Kini dua pasangan yang bukan pasutri tengah dimintai keterangan pihak petugas yang menangani bidangi tersebut. “Boleh hiburan, tentu saja ada aturannya, aturan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 01 Tahun 2020”, terang Yul Amar.
Boleh saja hiburan, tentu ada batas-batasnya, apalagi kita ini hidup di Minagkabau dikenal falsafah, Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah. Hal ini merupakan salah satu filosofi hidup yang dipegang dalam masyarakat Minangkabau, yang menjadikan Islam sebagai landasan utama dalam tata pola prilaku dalam nilai-nilai kehidupan, jelas Yul Amar.
Filosofi itu patut dijunjung tinggi oleh semua msayarakat di Kabupaten Agam, dengan pengamalan yang hakiki. Tapi karena kita juga butuh hiburan, boleh-boleh saja karaoke, tapi jagalah agar tidak buruk ruma (Buruak Cando-Minangkabau), sebab dunsanak dan keluarga lainnya, lama-lama akan mengetahui, bahwa pekerjaaan dunsanaknya seperti tu, tutur Yul Amar.[lk]