PEKANBARU, Marapi Post-Menanggapi kajian RUU kesehatan omnibus law, dr. H. Misri Hasanto M. Kes selaku ANB Health Consultan menanggapi Kajian RUU yang diselenggarakan 5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan di Kampus Unilak, Minggu 6 November 2022.
Masing-masing organisasi profesi kesehatan yang hadir adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan (Ikatan Apoteker Indonesia(IAI).
Diskusi Publik ini sangat menarik dan Fundamental, sehingga diminta para pemangku Kepentingan (Steakholder), terutama pihak inisiator RUU Kesehatan Omnibus Law, harus berfikir secara rasional dan objektif dalam merancang suatu produk UU.
Lebih khusus lagi Pihak DPR RI sebagai lembaga Perwakilan Rakyat yang harus bisa menimbang azas manfaat dan mudarat yang ditimbulkan oleh Produk Politik (UU) dan harus memperhatikan masukan dari masyarakat terutama Organisasi Profesi (OP) Kesehatan.
Menurut pengamatan dr. Misri Hasanto, di Pemeritah Daerah tidak ada masalah antara Pemda dengan OP Kesehatan, justru mereka bersinergi untuk mewujudkan derajad kesehatan masyarakat yang optimal di daerah masing masing.
Sebagai contoh di Daerah Kepulauan Meranti banyak inovasi Kesehatan yang muncul dari sinergisitas antara Pemda dengan OP Kesehatan, diantaranya adanya MOU Dinkes dengan IDI Cabang Meranti, MOU Dinkes dengan IBI Cabang Meranti, MOU Dinkes dengan PPNI, dan MOU Dinkes dengan IAI.
Prestasi yang pernah dicapai diantaranya; Kabupaten Kepulauan Meranti Juara Umum berturut turut tahun 2020 dan 2021 di Provinsi Riau, dalam Aksi Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting dalam bentuk dukungan OP kesehatan, Kabupaten Kepulauan Meranti Juara III Nasional Kader Kesehatan Remaja.
Selain itu juga bentuk sinergisitas pemda, masyarakat dan OP kesehatan, serta Puskesmas Teluk Belitung Juara I Nasional sebagai pelayanan puskesmas terbaik I kategori daerah terpencil. Hal itu adalah juga bentuk kerja sama yang baik antara pemda dengan OP Kesehatan, kata dr. Misri Hasanto.
Ini semua adalah berkat kerja sama di lapangan (Daerah) antara pemda, OP kesehatan, dan masyarakat. Artinya, selama ini tidak ada masalah pemda dengan OP kesehatan. Justru OP kesehatan sangat diperlukan dalam pembinaan anggotanya masing masing, seperti; pembinaan etika, pembinaan medikolegal, dan pembinaan profesi (Pendidikan berkelanjutan).
Yang diperlukan dalam hal ini adalah perbaikan Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Diantaranya penyempurnaan sistem dan kurikulum pendidikan kesehatan, perbaikan pembiayaan kesehatan, perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan dan harmonisasi. Diantara subsistem yang ada, ujar Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020 dan 2021, dr H Misri Hasanto M. Kes.
Di era JKN menurut saya ada masalah tentang Politik anggaran di semua level dimana setiap tahun BPJS Kesehatan selalu merugi dan tidak dicari apa akar masalahnya. Kita terpola dengan Rutinitas dan terkesan mencari cari kesalahan, kenapa ini bisa terjadi, menurut saya berapapun Pembiayaan dari Pemerintah untuk JKN tidak akan cukup kalau Program Kesehatan di Puskesmas tidak diperbaiki. Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan, dimana sasaran utamanya adalah orang sehat, bukan orang sakit.
Puskesmas adalah Pusat Kesehatan masyarakat, bukan Pusat Kesakitan Masyarakat. Puskesmas yang benar justru sasaran utamanya adalah orang sehat, bukan orang sakit. Tugas utama Puskesmas adalah Promotif dan Preventif, bukan Kuratif (Pengobatan) dan Rehablitatif. Artinyanya Tugas Puskesmas berupaya melakukan Pencegahan Penyakit dengan Program yang ada, agar orang sehat tetap sehat.
Puskesmas bukan Miniatur Rumah Sakit (RS), Fungsi Puskesmas dan RS sangatlah berbeda, tetapi yang terjadi di Era JKN justru Puskesmas Sangat sibuk mengobati (Kuratif) dari pada Pencegahan penyakit (Prefentif), inilah yang jadi masalah besar di era JKN ini. Kalau kita tarik benang merahnya adalah Politik Anggaran harusnya lebih besar untuk Pencegahan penyakit dari pada Pengobatan Penyakit.
Kalau fungsi Puskesmas Optimal dalam Pencegahan Penyakit, justru angka kesakitan (Morbiditas) dan angka kematian (Mortalitas) akan berkurang, dan ini akan berdampak besar berkurangnya Anggaran untuk Pengobatan (Kuratif).
Menurut saya kalau kita mau fungsi Puskesmas lebih profesional dan fukos untuk promosi kesehatan dan Pencegahan Penyakit, maka fungsi Kuratif dan Rehablitatif Puskesmas harus dipisah, jangan digabung seperti saat ini. Karena fungsinya digabung inilah yang terjadi, seolah olah Puskesmas sebagai miniaturnya Rumah Sakit (RS) dan tidak fokus menjalankan Program Kesehatan Masyarakat.
Saran buat Organisasi Profesi (OP) Kesehatan di semua level, sebaiknya adakan Audiensi dengan DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI sesuai dengan level OP nya. Kesehatan adalah Hak Azazi Manusia sesuai dengan Amanat UUD 45 dan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.
Sehingga banyak Dimensi yang terlibat untuk pembahasan sebuah Rancangan UU ( RUU Kesehatan Omnibus Law ) ini, termasuk juga Ormas LPPKI ( Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat ), karena masyarakat sebagai Pasien (Konsumen) juga harus dilibatkan, pungkas dr Misri Hasanto M.Kes. Jadi saya setuju dengan pendapat 5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.[*/lk]