PASAMAN BARAT, Marapi Post-Polres Pasbar Gelar Presd Release Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) liar Pasaman Barat Jumat (14/10/2022) di Aula Wiratama Bhayangkara.
Pers release di pimpin Kasat Reskrim, AKP. Fahrel Haris, didampingi Kasat Intelkam AKP Zukri Ilham SH dan Kasubsi Penmas Seksi Humas, Ipda Indra Rakhmat Santoso tersebut menyampaikan kegiatan yang telah dilakukan oleh tim gabungan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. M Aries Purwanto melalui Kasat Reskrim, AKP. Fahrel Haris saat pers release bersama puluhan awak media menyampaikan, kegiatan pengungkapan perkara ini berdasarkan adanya laporan masyarakat di sejumlah kawasan yang ada di beberapa aliran sungai di Kabupaten Pasaman Barat.
Dikatakannya, terkait tambang illegal yang terjadi di Pasbar, Tim gabungan yang terdiri Tim Ditkrimsus Polda Sumatera Barat bersama Tim Reskrim Polres Pasbar, telah berhasil mengamankan Enam orang pelaku PETI di bantaran sungai Batang Pasaman Kejorongan Rimbo Canduang Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasbar.
Dua unit excavator dan beberapa barang bukti lainnya seperti,Pantalon, Slang, Dulang, Derigen dan Karpet.
Diterangkannya, dalam kegiatan penertiban dugaan tambang emas ilegal (ilegal mining) pada Kamis, 13 Oktober 2022. Tim berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pelaku tambang ilegal yang sedang melakukan kegiatan di daerah Rimbo Canduang Nagari Lingkuang Aua tersebut.
Selain mengamankan enam pelaku, Tim juga berhasil mengamankan Dua unit excavator dan beberapa barang bukti lainnya seperti,Pantalon, Slang, Dulang, Derigen dan Karpet yang digunakan untuk melakukan pengelolaan.
Saat penertiban, kita berhasil mengamankan dua unit alat berat excavator dalam keadaan mesin alat berat sedang hidup, dua orang operator berinisial SU dan AF serta empat orang anak box (pekerja) berinisial RB, RH, FM dan AP, sudah diamankan, terang Fahrel.
Fahrel menambahkan, Polres Pasaman Barat akan berkomitmen, dan tetap melakukan pengejaran terhadap semua pelaku tambang hingga tingkat Pendana (investor) dan penadah emas ilegal.
“kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait investor dan penadah, juga akan kita tindak setelah alat bukti cukup, sementara untuk titik lokasi lainnya, saat ini masih kita pantau perkembangannya,”terang AKP Fahrel Haris.
Dijelaskannya, para tersanga dijerat dengan pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, pasal 158.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling paling banyak Rp100 Miliar,”jelas Fahrel.
Ditanya soal dugaan keterlibatan oknum aparat membeking tambang ini, Fahrel menyebut akan mendalami dulu.
Lebih lanjut Fahrel menerangkan, atas adanya dugaan oknum aparat yang membekingi kegiatan tambang emas ilegal, hingga kini pihaknya belum mengetahui adanya keterlibatan oknum dalam perkara ini, namun jika terbukti ada oknum yang terlibat,pihaknya akan segera memproses dan menindak tegas oknum tersebut.
“Kita bergerak dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, kalau memang ada akan di proses. Tapi sejauh ini, belum ada oknum yang terlibat,mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan pers”, ujar Fahrel.
Fahrel juga menyampaikan, saat ini pihak Polres Pasbar bersama tim gabungan masih terus melakukan pengembangan modus keberadaan pekerja.
“bagaimana mereka dapat beraktifitas dengan menggunakan alat berat, apa lagi kita ketahui alat berat itu harganya mahal, tentu ada pemodalnya, untuk itu kita akan tetap menelusuri siapa -siapa pemodalnya,” tutur Fahrel.[By Roni]