PADANG, Marapi Post-Satreskrim Polresta Kota Padang, Polda Sumatera Barat, Minggu (9/10/2022) menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Tim dipimpin Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi itu sekira pukul 18.00 wib, di Kampung Jua Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pelaku yang ditangkap berinisial RPP alias Acil bin Edi (25 tahun).
Pelaku ditangkap berdasarkan SPKT Nomor: LP / B / 708 / X / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 9 Oktober 2022.
Pelaku ditangkap sehubungan diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua), diketahui terjadi Jumat (7/10/2022 sekitar pukul 07.00 wib didalam ruamh Jalan Ganting Parak Pisang Nomor 3 Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Barang bukti; 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nomor rangka MH8BG41CADJ116659, Nomor Mesin G42ID1096983, nomor polisi yang terpasang BA 8866 R.
Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dan juga informasi dilapangan. Tim memperoleh informasi bahwa pelaku dalam perkara pencurian tersebut RPP alias Acil bin Edi.
Begitu tim dapat informasi dimana posisi tersangka, tim langsung melakukan penangkapan. Ketika diinterogasi RPP mengakui terus terang, bahwa ia yang melakukan pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua), Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 07.00 wib dalam rumah.
Barang curian itu dicuri pelaku di Jalan Ganting Parak Pisang Nomor 3 Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padangr. RPP mencuri sepeda motor karena pengangguran.
Tersangka RPP ditangkap di Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ketika hendak transaksi menjual sepeda motor hasil curian tersebut, ketika itu pelaku diringkus.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polresta Padang, untuk penyidikan lebih lanjut sebagai pertangung jawaban perbuatannya.[lk]