LUBUK BASUNG, Marapi Post-Team ops Resnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat Minggu malam (2/8/2020) tangkap lagi pelaku pemain narkotika. Berinsial NS (26) ditangkap sekitar pukul 21.00 wib, di Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, kepada wartawan Senin (3/8/2020) menjelaskan, pada saat itu team opsnal mencurigai gerak gerik NS akan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, team opsnal tidak menyia-nyiakan peluang itu, dan melakukan pengintaian terhadap pelaku berikut pihak yang akan membeli.
Tidak beberapa lama tim ops, terlihat pelaku berjalan menuju tiang listrik yang berada tidak jauh dari tempat NS berdiri. Sampai ditiang listrik, NS langsung mengambil sat kotak rokok gudang garam surya dengan tangan kanan dan kemudian kembali kepada posis dekat pihak yang akan membeli.
Selanjutnya pelaku meletakan barang yang sudah diambil itu dengan tangan kanan bawah tiang pencucian mobil. Tidak ulur waktu, melihat peluang emas itu, team opsnal langsung menangkap pelaku, sementara pihak yang akan membeli dapat melarikan diri.
Penangkapan ini disaksikan di TKP, Candra Jaya, dan Derman. Dihadapan saksi pelaku penggeledahan terhadap pelaku akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu buah bungkus rokok gudang garam surya di bawah tiang pencucian mobil.
Pelaku diminta membukakan bungkus rokok itu, ternyata isi bungkus gudang garam surya itu adalah satu paket, diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening, dibungkus lagi dengan timah rokok dan plastik warna hitam putih.
Ketika ditanya team ops apa isinya, NS menjawab, isinya adalah shabu (narkotika), dab NS juga mengakui bahwa itu adalah milik dia. Team ops Resnarkoba Polres Agam menggiring NS ke Mapolres Agam kantor resnarkob.(MP-001)