PEKANBARU, Marapi Post-Sidang lanjutan Tipikor terhadap terdakwa dr Misri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/8/2022) menghadirkan saksi Ahli Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand Padang), Prof DR H Elwi Danil SH MH, Kompetensi Pakar Hukum Pidana, dan saksi yang meringankan terdakwa, M Riski Kurniawan SKM, saat adalah PPTK kegiatan PSST Desa Bandul.
Namun Prof DR Elwi Danil SH MH tidak dapat memberikan kesaksian Senin (29/8/2022) itu, karena tampil untuk jadi saksi ditunda. Entah apa sebabnya, sidang dibuka pukul 16.10 Wib, hingga berlangsung pukul 17.00 wib.
Majelis hakim katanya, pukul 18.00 Wib ada kegiatan yang mendadak di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Sementara saksi lain yang akan memberikan kesaksian juga ditunda pada waktu lain, jelas Ketua Majelis Hakim Effendi SH MH.
Seperti biasa, sidang dipimpin Ketua Majelis Effendi SH MH, didamoingi 2 anggota Majelis HakimIwan Irwan SH, dan Yanuar Anadi SH MH M Kn. Jaksa Penuntut Umum Kajari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom SH, Jenti Siburian SH, dan Benny SH.
Sebagaimana sebelumnya, sidang digelar secara online, saksi ahli, saksi yang meringankan terdakwa, penasehat hukum terdakwa, dan majelis hakim menyidangkan dari PN Pekanbaru, jalan Teratai Pekanbaru, sementara terdakwa dr Misri berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekan Baru, JPU berada di Selatpanjang. Sesungguhnya rencana sidang dimulai pukul 10.00 wib, tapi karena JPU ada keperluan lain, maka sidang diundur hingga dapat dimulai pukul 16.10 Wib.
Kesaksian M Riski Kurniawan SKM, menerangkan, bahwa kegiatan PSST Desa Bandul tahun 2020, semula dianggarkan untuk 14 hari, namun karena tidak cukup waktu diperpanjang jadi 2×14 hari. Karena diperpanjang itu, makanya terjadi kekurangan anggaran, tentu saja mesti ditalangi dulu oleh dr Misri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti saat itu.
Proses penalangan ini dilakukan setelah dilaksanakan rapat internal Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, bersurat kepada Bupati Kepulauan Meranti, saat itu Drs H Irwan M Si. Sebelum ditalangi, terlebih dahulu juga dibahas Inspektorat Kepulauan Meranti.
Jadi kesimpulannya, sebelum dana ditalangi dr Misri, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti saat itu, telah dibahas terlebih dahulu di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti (saat itu oleh Rawelly, Sekretaris Inspektorat). Pembahasan itu juga menghadirkan pihak pihak terkait, termasuk Camat Tasik Putri Puyu saat itu, pembahasan itu pada bulan Desember 2020, ujar M Riski.
Kekurangan anggaran kegiatan PSST Desa Bandul itu tidak sedikit, tetapi cukup besar, yang menyerahkan dana Rp12 juta itu M Riski Kurniawan SKM yang langsung menyerahkan kepada Camat Putri Puyu. “Saya yang langsung membayarkan dana Rp12 itu kepada Camat Putri Puyu, ada bukti pembayarannya diatas kwitansi”, terang M Riski Kurniaewan SKM. Yang lainnya juga ada yang membayarkan melalui Widya Nengsih dan M Fachri.
Uang tersebut berasal dari Kadinkes dr Misri Hasanto. Sesungguhnya biaya biaya lain yang harus dibayarkan masih banyak; diantaranya sewa Speed Boad, transportasi petugas, makan minum petugas, sewa tenda dan biaya lainnya, imbuh M Riski Kurniawan SKM.
Keterangan lain dari M Riski Kurniawan adalah tentang kegiatan PSBM (Pembatasan Sosial Bersekala Mikro ) di Desa Tanjung Peranap yang tidak cair sama sekali. Karena dana tidak cair, untuk membiayai kegiatan itu, juga ditalangi oleh dr Misri Hasanto selaku Kadiskes Kepulauan Meranti.
“Tentu saja yang lebih tahu kesemua adalah pak kadiskes dr Misri Hasanto dan M Taufik Mubaraq SKM selaku PPTK kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap”, ujar M Riski ketika ditanya PH terdakwa dan JPU dari Kajari Kepulauan Meranti.
Masalah kegiatan PSST Desa Tanjung Peranap itu dibenarkan oleh saksi dr Ervi Sembiring yang telah memberikan keterangan kesaksian sebelumnya, karena dr Ervi S adalah kepala UPT Puskesmas Bandul.
Dimana Desa Bandul merupakan salah satu desa yang berada di wilayah kerja Puskesmasnya Dr Ervi S, ia menjelaskan, bahwa memang benar kegiatan PSST Desa Bandul diperpanjang menjadi 2X14 hari, sehingga terjadi kekurangan anggaran. Dan masalah kekurangan anggaran itu, ditalangi oleh Kadinkes dr Misri Hasanto. dr Ervi Sembiring dan Petugas Nakes Puskesmas itu juga bagian dari Tim PSST Desa Bandul tersebut.
Kebenaran kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap, tahun 2020 itu dikuatkan lagi oleh saksi sebelumnya, yaitu dr Moses, menerangkan, bahwa ia ikut memfasilitasi mencarikan sewa Speed/Pompong sebagai alat angkut personil menuju Desa Tanjung Peranap, selama PSBM berlangsung.
Bahkan dr Moses pun ikut memfasilitasi sewa Speed/Pompong untuk membayarkan sewa speed pada pemiliknya. Dr Moses adalah Kepala Upt Puskesmas Alai, dimana salah satu desa yang berada di wilayah kerjanya adalah Desa Tanjung Peranap, bahkan dr Moses dan Petugas Nakes Puskesmas Alai juga bagian Tim PSBM Desa Tanjung Peranap tersebut.
Menyimak dari keterangan saksi M Riski Kurniawan SKM dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Kantor Hukum Emi Afrijon SH & Partners, Emi Afrijon SH menanggapi langsung, dr Misri selaku Kadiskes Kepulauan Meranti terbenani biaya yang cukup besar selama Pandemi Covid-19 2020.
Baik membiayai tarhadap kegiatan PSST Desa Bandul, Kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap, dan maupun membiayai Renovasi Klinik Polres Kepulauan Meranti, guna untuk penambahan ruang isolasi Covid-19, saat itu sangat meningkat secara signifikan di Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkasnya.(Rel/lk)