LUBUK BASUNG, Marapi Post-Ninik-mamak Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gelar rapat membahas keberadaan dampak lingkungan pembangunan pabrik pengolahahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang saat ini tengah berlangsung.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo, yang dihubungi Media Online Marapi Post (marapipost.com) Minggu (28/8/2022) membenarkan, ninik-mamak Nagari Lubuk Basung gelar rapat, membahas dampak lingkungan yang akan merusak anak dan kemenakan di Nagari Persiapan Sungai Jaring, apabila pabrik itu sudah beroperasi.
Saat ini tengah berlangsung pembangunan pabrik tersebut di Jorong Kajai Pisik, Nagari Manggopoh, tidak jauh dari perkampungan masyarakat, tetek-bengeknya, bersebelahan dan dekat dengan anak-kemenakan ninik-mamak Nagari Lubuk Basung.
Pabrik tersebut dibangun tanpa dilengkapi dengan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal kajian amdal itu sangat penting dan perlu diselesaikan dahulu, sebelum pekerjaan pembangunan pabrik dimulai. PT. Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU) sebagai pemilik pekerjaan sudah melanggar undang-undang yang dapat dipidana, tapi herannya pihak berwenang diam saja, bearti pembiaran, jelas Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo.
Rapat dilaksanakan Jumat (26/8/2022), tidak membahas tempat berdirinya pabrik, tapi membahas dampak yang akan timbul dari pabrik yang dibangun tanpa mempedomani hasil kajian amdal, memang dokumen amdal itu tidak dimiliki pemilik pekerjaan PT. Kamu.
Dampak lingkungan diduga yang muncul setelah pabrik itu beroperasi, suara (Bunyi mesin), asap, limbah, apalagi, bila hujan banyak turun. Minimal radius 1 km akan kena dampaknya, terutama 3 dusun yang ada di Nagari Persiapan (Jorong) Sungai Jaring berjarak tidak cukup 1 km dari pabrik. Tiga dusun itu, Dusun Simpang Para, Dusun Kampung Baru, dan Dusun Sungai Aua.
“Karena itu, jelas Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo, sebagai ninik-mamak dan tokoh masyarakat lainnya kami gelar rapat membahas prilaku PT. KAMU yang berani membangun pabrik, tanpa dilengkapi dokumen amdal”, jelas Ketua KAN Lubuk Basung, Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo.
Rapt diikuti sejumlah ninik-mamak dibawah payung panji KAN Lubuk Basung, berbagai usulan bermunculan terhadap pendirian pabrik yang dibangun PT. KAMU ini, tanpa diawali dengan kajian amdal, apa jadinya nanti kalau pembangunan itu terlaksana tanpa mempedomani undang-undang dan peraturan yang berlaku, terang Ketua KAN Lubuk Basung Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo.
Perlu ada kajian yang lebih mendalam, selain perkampungan masyarakat berada tidak jauh dari lokasi pabrik, tidak jauh dari sana juga ada sekolah-sekolah. Sekolah Dasar (SD) ada 5 yang tidak jauh dari pabrik. Adalah SD Negeri 61 Kajai Pisik, SD Negeri 62 Kajai Pisik, SD Negeri 44 Padang Mardani, SD Negeri 65 Manggopoh Utara, SD Negeri 24 Sungai Jaring, SMP Negeri 7 Lubuk Basung, dan SMK Negeri 2 Lubuk Basung.
Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo, ia mengira pekerjaan pembangunan pabrik itu belum dimulai, tapi rupa sudah lama, pekerjaan pembangunan itu sudah lama dimulai, malah pekerjaannya sudah jalan fisiknya 10 persen.
Andai kata ketika rapat Rabu (23/8/2022) ia tahu, pekerjaan pembangunan pabrik itu dimulai, ia tidak mau menanda tangani perjanjian, karena sudah ketahuan ketidak benaran PT. Kamu, Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo mencabut kembali tanda tangannya, papar Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo. Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo juga menyayangkan tidak jalannya pengawasan, termasuk pengawasan DPRD Kabupaten Agam.(lk)
Mana niniak mamak yg benar2 betul memperjuang kan sanak kamanakan itu.
Sebagai pribumi kami butuh bukti.
Karena hitam Putiah nagari Kito tacinto Lubuak basuang ko Ado ditangan niniak mamak dan pemerintah daerah.
Cubo-cubolah telisik dunsanak, mana ninik-mamak yang betul-betul memperjuangkan anakakenenakan, mana yang tidak, tentu akan dapat diketahui dalam tingkah laku dan perbuatan sehari-hari.