LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pelebaran Jalan Utama Kota Lubuk Basung Ibukota Kabupaten Agam, Sumatera Barat dari Simpang Balai Selasa ke Simpang Gudang, bakal tidak akan terlaksana, apabila Pemda Agam bersikap mandul seperti saat ini.
Kenapa Pemda Agam takut?, padahal, upaya pelebaran jalan dari Balai Selasa ke Simpang Gudang itu termasuk salah satu program orang nomor satu saat ini di Kabupaten Agam yang pernah berucap, bahwa pelebaran jalan dari Balai Selasa ke Simpang Gudang Manggopoh, termasuk program strategisnya.
Wali Nagari Manggopoh Ridwan A Md, ketika dihubungi marapipost.com diruang kerjanya dikantor wali Nagari Manggopoh di Balai Satu Senin (4/4/2022) menyebut hal itu menjawab pertanyaan media online marapipost.com, kapan pelebaran jalan dari Simpang Pasar Balai Selasa menuju Simpang Gudang.
Pertanyaan marapipost.com khusus terhadap pelebaran jalan yang termasuk dalam wilayah Nagari Manggopoh dari perbatasan Nagari Kampung Tangah hingga Simpang Gudang. Ridwan yang juga seorang ninik-mamak itu, menjawab terlihat agak ragu-ragu, sebab, apabila Pemda Agam tidak punya keberanian mengeksekusi lahan yang telah dibayar ganti rugi atas pelebaran, pelebaran tersebut tidak akan jadi-jadi, jelas Ridwan.
“Kenapa Pemda tidak berani mengeksekusi, padahal lahan yang sudah dibebaskan itu sudah jadi asset pemda.Selama pemda tidak berani mengeksekusi lahan tersebut, selama itu pula pelebaran jalan utama Kota Lubuk Basung ini tidak akan jadi-jadi”, terang Wali Nagari Manggopoh Ridwan.
Jelas Ridwan, lagi, yang jadi permasalahan saat ini, 113 persil lahan yang sudah dibebaskan, sudah dibayarkan ganti rugi tanaman, sudah dibayarkan ganti rugi bangunan sudah tercatat sebagai asset pemda, tunggu apa lagi, kata Ridwan. Tapi ketika pembayaran ganti rugi tahun 2007 hingga 2009 itu, objek tanah tidak dibayarkan Pemda Kabupaten Agam, sementara, pengganrtian dengan Pemda Provinsi terakhir ini, objek tanah dibayarkan.
Karena semua objek yang tersenggol terhadap pelebaran jalan tersebut dibayarkan, makanya 113 persil yang sudah dibayarkan sebelumnya, menuntut kembali agar lahannya juga dibayrkan, sementara lahan tersebut sudah tercatat sebagai asset pemda.
“Kalau pemda tidak berani mengeksekusi lahan yang sudah dibebaskan itu, sampai selesainya kepimimpinan Bupati Agam periode ini, upaya pelebaran jalan dari Pasar Balai Selasa-Simpang Gudang Manggopoh tersebut tidak akan terlaksana, bila Pemda Kabupaten Agam tidak berani ambil resiko”, jelas Ridwan.
Wali Nagari Manggopoh Ridwan A Md yang diminta marapipost.com pendapatnya Senin (4/4/2022) yakin pelebaran jalan utama Lubuk Basung dari Simpang Pasar Balai Selasa-Simpang Gudang tidak akan terlaksana, kecuali Pemda Agam berani mengeksekusi lahan yang sudah dibebaskan pada tahun 2007 hingga 2009 yang dibayar ganti rugi 113 persil.
Terang Ridwan, semua objek yang terkena terhadap pelebaran jalan tersebut sepanjang jalan dari berbatasan Nagari Manggopoh dengan Nagari Kampung Tangah di Cupak hingga ke Simpang Gudang 210 persil, 97 persil diantaranya sudah dibayar gati ruginya pada era terakhir ini, sedang 113 persel dibayarkan ganti ruginya pada era sebelumnya. Yang akan bersikap tegas rezim sekarang adalah terhadap 113 persil ini, jelas Wali Nagari Manggopoh, Ridwan.(lk)