LUBUK BASUNG, Marapi Post-Ganteng, tapi ia maling, Kamis (30/12/2021) ditangkap Polres Agam. Ek (22) dan Yk (24) itulah inisial pelaku. Keduanya tercatat sebagai warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Belum beberapa menit melakukan aksinya, diringkus Sat Reskrim Polres Agam.
Kedua pelaku ditangkap di Pasar Lama Lubuk Basung ibukota Kabupaten Agam, sesaat setelah menjalankan aksi jambretnya di Jalan Gajah Mada depan A Center Bougenvile hilir Pasar Lama Lubuk Basung. Dua pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 wib.
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban seorang ibu dikenal bernama Rohimah (42), warga Pasar Lama Lubuk Basung tengah mengendarai sepeda motor di jalan Gajah Mada, depan A Center Bougenvile Pasar Lama Lubuk Basung, memekik, jambret!, jambret!, jambreret!!!!!!!!.
Begitu teriakan ibu Rohomah ketika, Ek dan Yk yang boncengan itu, tiba-tiba menjambret dari atas motor dikendarai pelaku. Sebelumnya kedua pelaku sudah membuntuti korban dari arah belakang, pada kesempatan yang diduga pelaku sudah dapat peluang, langsung memepet kendaraan sepeda motor korban, dan merampas dompet korban yang terletak di dalam kotak dasboar sepeda motor.
Dompet korban berisikan uang tunai sebanyak lebih kurang Rp. 500 ribu, kalung emas HP Samsung. Total kerugian senilai Rp3 juta. Begitu pelaku berhasil merampas dompet milik korban, Ek dan Yk langsung tancap gas dan kabur melarikan diri menuju Pasar Lama Lubuk Basung.
Begitu korban terkena rampas, langsung berteriak minta tolong, begitu kedengan ada yang berteriak minta tolong, masyarakat sekitar tempat kejadian turut menolong, pelaku dikejar pelaku yang tengah berusaha kabur melarikan diri, sadar, bahwa ia tengah dikejar masyarakat.
Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak, membelokan kendaraannya dalam Terminal Antokan Pasar Lama Lubuk Basung, dengan maksud mencari tempat persembunyian, namun disaat pelaku berbelok keterminal disergap anggota Sat Intelkam Polres Agam Bripka Febga bersama rekannya.
Kebetulan saat itu Bripka Febga bersama dengan rekannya tengah menggalang masa untuk ikuti Vaksinasi Covid 19 di lokasi terminal. Ketika Febga bersama rekannya melihat pelaku berlari kedalam areal pasar, setelah memarkir sepeda motornya, Bripka Febga curiga terhadap gerak gerak pelaku. Febga mengamati pelaku dari jarak jauh, dan curiga.
Kecurigaan semakin tinggi, bahwa dua anak muda tersebut ada sesuatu, Bripka Febga bersama rekannya mengejar dua sosok anak muda yang melarikan diri keterminal. Sorak warga semakin membahana, maling!, maling!, maling!.
Mendengar suara teriakan warga menyebut maling-maling itu sambil mengejar pelaku, Bripka Febga bersama dengan rekannya langsung mengambil sikap mengejar pelaku, hingga pelaku berhasil diringkus dan kemudian membawa pelaku ke kantor Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim Polres Agam, modus operandi pelaku Ek dan Yk di saat melakukan aksinya adalah metode mobile mempergunakan dengan alat kendaraan sepeda motor, mengamati warga masyarakat yang akan dimangsa, begitu ia yakin yang akan dijambret itu adalah tepat, pelaku langsung memepet kendaraan sepeda motor korban dari arah belakang dan, merampas barang-barang milik korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan metode rampas, sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.(lk)