Tanah Datar

Bupati Eka Putra Jawab Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Tanah Datar

×

Bupati Eka Putra Jawab Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
BATUSANGKAR, marapipost.com
Sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap  tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diimplementasikan
DPRD Tanah Datar dipimpin ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, Rabu (1/4/2026) di ruang sidang DPRD Tanah Datar, Pagaruyung Sumatera Barat.
Dalam jawaban Bupati mencakup pandangan Delapan Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok setebal 44 halaman disampaikan bergantian dengan Wabup Ahmad Fadly.
Mengawali tanggapannya, bupati Eka menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan juga kami seluruh fraksi telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, tanggapan, apresiasi dan saran terhadap  Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Jawaban Bupati Eka dimulai dari saran dari Fraksi PPP,dalam upaya peningkatan pendapatan daerah sedapatnya tidak berasal dari pajak dan retribusi daerah, namun meminta agar pemerintah daerah melakukan inovasi dalam mencari sumber-sumber pad alternatif kedepan.
Untuk mendapatkan PAD dari pajak dan retribusi daerah harus diiringi dengan pembenahan sistem pengelolaan lebih efektif, transparan dan berkeadilan, dapat disampaikan bahwa  pemerintah daerah selalu melakukan inovasi di dalam mencari sumber-sumber PAD alternatif kedepan.
Bupati dalam menjawab terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai langkah penting dan strategis dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dan saran agar dalam penetapan ranperda dipersiapkan sarana pendukung seperti area khusus merokok, rambu dan informasi bermanfaat.” Suatu Ranperda tidak hanya aturan diatas kertas tetapi juga harus memiliki panduan teknis jelas dan dapat diimplementasikan secara mudah”,imbuh Eka Putra.
Eka juga menanggapi Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah lebih efektif, efisien dan responsif terhadap dinamika pembangunan dan masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo.
Selanjutnya,Ketua DPRD Anton Yondra mengatakankan, jawaban Bupati yang disampaikan dapat dijadikan bahan pembahasan sehingga pembahasan ketiga Ranperda bisa diselesaikan dengan baik sekaligus akan dibahas melalui Panitia Khusus DPRD Tanah Datar.
Aktivitas Sidang cukup adem itu dipimpin Ketua Anton Yondra dihadiri  Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan serta rekan Pers Tanah Datar Luhak Nan Tuo.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *