AgamSumatera Barat

Satpol PP-Damkar Agam Musnahkan 721 Botol Miras, Sitaan Operasi Pekat

×

Satpol PP-Damkar Agam Musnahkan 721 Botol Miras, Sitaan Operasi Pekat

Sebarkan artikel ini

LUBUK BASUNG, marapipost.com-Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bersama unsur Forkopimda Agam musnahkan barang bukti sitaan operasi penyakit masyarakat (pekat) kurun waktu tahun 2025 hingga Februari 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 721 botol minuman keras, dari berbagai jenis, dan minuman tradisional jenis tuak. Pemusnahan dipimpin Staf Ahli Bupati Agam Bidang Politik dan Pemerintahan, Dandi Pribadi, bersama unsur Forkopimda; Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Agam, unsur terkait lainnya.

Pemusnahan dilaksanakan Senin (16/3/2026) dihalaman depan Markas Komando (Mako) Satpol PP Agam, Kompleks Stadion Bukik Bunian, Lubuk Basung.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Fauzi, STTP, M.Si, menjelaskan, pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang rampasan operasi penertiban tim gabungan Satpol PP Agam.

Ratusan botol minuman keras dimusnahkan itu berasal dari berbagai berbagai kecamatan di Kabupaten Agam yang digelar Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum-Tranmas) Satpol PP Agam.

“Kita sudah berkoordinasi dengan jajaran terkait, terutama Polres Agam, Kejaksaan Negeri Agam, dan Pengadilan Negeri Agam. Berdasarkan kesepakatan bersama, barang bukti pelanggaran penyakit masyarakat tersebut dimusnahkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2001, serta ketentuan hukum lainnya”, jelas Fauzi.

Satpol PP Agam mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras, karena selain melanggar peraturan daerah, juga berpotensi merusak kesehatan, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.[lk/*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *