AGAM, marapipost.com-Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terutama sawah berpengairan tetap di Kabupaten Agam, dari tahun ke tahun terus makin berkurang, disebabkan terjadinya alih fungsi lahan dari lahan sawah alih fungsi kepada penggunaan lainnya. Kalau kondisi itu dibiarkan terus menerus, areal sawah akan terus berkurang.
Bupati Agam, Benni Warlis, menyatakan komitmennya untuk mempertahan lahan sawah yang ada saat ini, untuk tidak diberi kesempatan lagi untuk alih fungsi lahan terhadap lahan ke non pertanian.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Agam pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat menjatuhkan sanksi kepada yang melanggar regulasi yang sudah ada”, tutur Bupati Agam Benni Warlis Senin (16/3) di Lubuk Basung.
Agam sudah mempunyai Peraturan Bupati (Perbup) Agam terhadap perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perbup Nomor 12 Tahun 2020, hingga tahun 2026 ini perbup tersebut sudah berusia. LP2B mengacu kepada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ditetapkan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RTRW 2021-2041.
Kabupaten Perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) LP2B di Kabupaten Agam sudah diatur dalam Perbup 12 tahun 2020. Sampai saat ini Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka perlindungan lahan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RTRW 2021-2041.
Perlu dilahirkan Perda LP2B, perda itu penting sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi daerah untuk melindungi sawah produktif agar tidak mudah dialihfungsikan. Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Pemerintah daerah saat ini terus melakukan langkah-langkah percepatan pembentukan regulasi, agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih efektif, tutur Bupati Benni Warlis.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Arief Restu, menjelaskan, yang mengalihfungsikan LP2B sesuai dengan Perbup 12 Tahun 2020 Pasal 38, dengan pembayaran ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan, dengan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak dan Harga Pasar.
Selain itu juga wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada LP2B. Besaran jumlah ganti rugi dibayarkan itu, tim teknis dan tim verifikasi daerah yang menghitung, sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, setiap orang yang mengalihfungsikan LP2B secara tidak sah, dapat dipidana Penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan Sanksi bagi Pejabat Pemerintah, berdasarkan Pasal 73, yang memberikan izin alih fungsi LP2B tidak sesuai ketentuan dapat dikenai Pidana penjara paling lama 5 tahun, dan Denda paling banyak Rp5 miliar.
Kita sudah mengajukan kegiatan reviu data dan peta serta penyusunan ranperda LP2B setiap tahun, karena keterbatasan anggaran hingga saat ini belum terealisasi, mudah-mudahan saja tahun 2027 dapat dituntaskan.
Untuk Kabupaten Agam baru sebatas perbub, belum perda, perda tersebut diberlakukan semenjak tanggal ditetapkan, ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2020, ditandatangani Bupati Agam Indra Catri, dan diundangkan pada tanggal 5 Maret 2020, ditandatangani Sekretaris Daerah Martias Wanto, tutur Arief Restu.
Tercatat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Agam; LP2B lahan basah 12.016,77 hektar, LP2B lahan kering 1.039,45 hektar, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan (LCP2B) lahan basah 3.159,11 hektar.[lk]










